tirto.id - Ahli psikologi sekaligus Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Reni Kusumowardhani menjelaskan karakter kepribadian terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dalam persidangan hari ini, Senin, 21 Desember 2022.
Reni dihadirkan sebagai ahli psikologi forensik yang juga turut melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah tersangka, saksi hingga korban dalam perkara ini sebelum memasuki tahap persidangan.
Salah satu poin dalam keterangannya menyebutkan bahwa terdakwa Ferdy Sambo memiliki kecerdasan di atas rata-rata dan kemampuan imajinasi yang sangat baik.
"Bapak Ferdy Sambo memiliki kecerdasan di atas rata-rata, kemampuan abstraksi dan imajinasi yang sangat baik. Cara berpikirnya lebih ke arah praktis dibanding teoretis," kata Reni saat membacakan hasil pemeriksaan psikologis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 21 Desember 2022.
Reni juga menyebut bahwa Ferdy Sambo cenderung memerlukan dukungan orang lain dalam mengambil keputusan besar.
"Kemudian tipe kepribadiannya Bapak Ferdy Sambo ini tipe yang kurang percaya diri dan membutuhkan dukungan orang lain di dalam bertindak dan mengambil keputusan terutama untuk hal-hal yang besar," jelasnya.
Pada situasi normal, kata Reni, Ferdy Sambo terlihat sebagai figur yang baik dalam kehidupan sosialnya dan patuh terhadap norma, dapat menutupi kekurangannya dan masalah-masalahnya.
Namun demikian, tidak dapat dikatakan bahwa Ferdy Sambo tidak mampu melanggar norma dalam situasi terdesak.
"Jadi, bukan berarti yang bersangkutan tidak mampu melanggar norma dan menggunakan kecerdasannya dalam situasi terdesak. Mudah harga dirinya terganggu apabila dia kehormatannya terganggu dan kemudian dapat menjadi orang yang dikuasai emosi, tidak dapat berpikir panjang terhadap tindakan yang dilakukan," ucap Reni menjelaskan.
Dalam kasus ini, terdapat lima terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky