Menuju konten utama

Jaksa Bacakan Tuntutan untuk Richard Eliezer Hari Ini

Selain pembacaan tuntutan untuk Eliezer, sidang pembunuhan Yosua hari ini juga akan menggelar pemeriksaan Putri Chandrawathi sebagai terdakwa.

Jaksa Bacakan Tuntutan untuk Richard Eliezer Hari Ini
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer bersiap menjalani sidang lanjuutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (21/11/2022). Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut kembali digelar dengan agenda pemeriksaan 11 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum, diantaranya anggota Polri dan pegawai swasta. ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini Rabu (11/1/2023) dijadwalkan untuk membacakan tuntutan terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Richard Eliezer.

"Rabu, 11 Januari 2023 sidang terdakwa Richard Eliezer untuk tuntutan," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Senin, 9 Januari 2023 lalu.

Informasi tersebut juga sudah tercantum dalam situs SIPP PN Jakarta Selatan. Diinformasikan juga bahwa tuntutan terhadap Richard Eliezer sedianya akan digelar di Ruang Utama pukul 09.30 WIB.

Selain pembacaan tuntutan untuk Eliezer, sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua hari ini juga akan digelar untuk pemeriksaan Putri Chandrawathi sebagai terdakwa.

Dalam sidang sebelumnya, yakni sidang pemeriksaan Ferdy Sambo sebagai terdakwa, hakim sempat menanyakan alasan Sambo tidak mengajak Putri Candrawathi melaikukan visum usai mengaku menjadi korban kekerasan seksual.

"Saat saudara mendapatkan laporan atau cerita istri saudara tentang tadi disampaikan pelecehan lebih parah dari pelecehan itu sendiri. Apakah saudara tidak bertanya atau paling tidak menyarankan, 'Ayo kita visum terlebih dahulu' atau paling tidak saudara selaku suami, 'Ayo kita ke dokter dulu' kenapa saudara tidak lakukan itu?" cecar hakim kepada Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Januari 2023.

Sambo kemudian mengaku menyesal tak memutuskan untuk mengajak istrinya melakukan visum.

"Itulah yang saya sesali Yang Mulia, saya tidak berpikir pada saat itu setelah mendengar pukulan berat yang diderita oleh istri saya, Yang Mulia. Saya minta maaf harus menjadi panjang seperti ini Yang Mulia," kata Sambo.

Dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG PEMBUNUHAN YOSUA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto