tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merilis jadwal sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua pekan ini.
Sidang pada pekan ini akan dimulai pada Senin (9/1/2023) untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Humas PN Jakarta Selatan melalui keterangan tertulisnya juga menyampaikan pada Selasa (10/1/2023), terdakwa Ferdy Sambo yang akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Pada Rabu (11/1/2023) dilanjutkan sidang dengan terdakwa Putri Candrawathi dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Pada Rabu juga akan dilaksanakan sidang dengan terdakwa Richard Eliezer dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Lalu pada Kamis (12/1/2023), sidang obstruction of justice dilanjutkan untuk terdakwa Baquini Wibowo dan Chuck Putranto, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari jaksa.
Selanjutnya pada Jumat (13/1/2023) terdakwa Irfan Widyanto yang menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan ahli meringankan dari tim kuasa hukumnya.
Dalam kasus ini, terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Sementara itu, dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin bersama 6 terdakwa lain yaitu Baiquni Wibowo Chuck Putranto Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto disebut melakukan upaya penghalangan penyidikan.
Tujuh terdakwa tersebut dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto