Menuju konten utama

Eliezer: Isoman Jadi Alibi Sambo Susun Rencana Penembakan Yosua

Ferdy Sambo meminta Eliezer untuk mengatakan sedang menjalani isolasi ke rumah dinas bila ada orang yang menanyakannya.

Eliezer: Isoman Jadi Alibi Sambo Susun Rencana Penembakan Yosua
Petugas gabungan mengawal terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (tengah) saat berjalan keluar usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (26/12/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

tirto.id - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Richard Eliezer menceritakan alibi Ferdy Sambo soal isolasi mandiri di rumah dinas Duren Tiga demi menutupi rencana menghabisi nyawa Yosua.

Hal tersebut diungkapkan Eliezer saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Eliezer mengatakan, alibi tersebut disampaikan saat merencanakan pembunuhan Brigadir Yosua di lantai 3 rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"(Sambo) tanya ke saya 'senpinya Yosua mana?' Karena seinget saya kan Bang Ricky tuh simpan di dashbord mobil Lexus, Yang Mulia, saya bilang 'siap ada di mobil Lexus, bapak'. 'Nanti habis ini kau turun ke bawah ambil senpinya bawa naik lagi ke sini'. 'Siap bapak'," kata Eliezer menceritakan perencanaan pembunuhan Yosua dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

Saat Eliezer berdiri hendak mengambil senpi milik Yosua, Ferdy Sambo memintanya untuk beralibi sedang menjalani isolasi ke rumah dinas.

"Saya izin ke bawah untuk ambil senpi, pas berdiri Pak Sambo bilang 'chad nanti kalau ada yg tanya, bilang aja mau isolasi' 'siap bapak' saya langsung turun Yang Mulia," kata Eliezer.

Dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG PEMBUNUHAN YOSUA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto