tirto.id - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Richard Eliezer hari ini diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, Eliezer sempat menceritakan kronologi masuknya Yosua ke dalam rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga sebelum ditembak.
"Almarhum masuk dari samping," kata Eliezer dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2022).
Belum juga Eliezer menuntaskan kalimatnya, hakim memotong dengan menanyakan apakah Yosua melewati Eliezer saat masuk ke dalam rumah.
"Masuk dari samping? Berarti melewati saudara?" tanya hakim.
"Tidak, Yang Mulia," kata Eliezer.
"Oh tidak? Berarti dia memutar meja tamu?" tanya hakim.
"Dia ditarik, Yang Mulia. Ditarik sama Pak Sambo," kata Eliezer.
"Ditarik suruh maju ke depan?"
"Betul Yang Mulia,"
Hakim kemudian menanyakan terkait pembicaraan yang terjadi antara Sambo dengan Yosua.
"Pada saat itu langsung tanpa ada pembicaraan apa?" tanya hakim.
"Langsung, Yang Mulia,"
"Saat korban ditarik oleh Ferdy Sambo apa yang disampaikan?" tanya hakim kembali.
"Sini kamu, berlutut kamu" kata Eliezer menirukan Sambo saat berada di TKP.
"Berlutut itu diantara tangga dan pintu gudang itu?" tanya hakim.
"Pas di depan tangga, Yang Mulia," jawab Eliezer.
Dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto