Menuju konten utama

Hakim Cecar Eliezer soal Sarung Tangan Hitam Ferdy Sambo

Richard Eliezer mengaku disuruh Ferdy Sambo kokang senjata sebelum menembak mati Brigadir Yosua.

Hakim Cecar Eliezer soal Sarung Tangan Hitam Ferdy Sambo
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (26/12/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

tirto.id - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menggali keterangan Richard Eliezer sebagai terdakwa dalam persidangan hari ini. Hakim sempat menanyakan terkait sarung tangan hitam yang digunakan oleh Ferdy Sambo sebelum menembak Yosua.

Mulanya, hakim bertanya kepada Eliezer terkait kapan ia bertemu Sambo di TKP Rumah Dinas Duren Tiga.

"Saudara ketemu Ferdy Sambo kapan?" tanya hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 Januari 2023.

"Jadi pada saat itu, sementara saya berdoa, saya sudah dengar ada suara di bawah. Habis berdoa saya langsung turun Yang Mulia. Sampai di ujung tangga ada Pak Sambo, Yang Mulia," jelas Eliezer.

"Dia nanya, sudah isi senjatamu? Isi itu maksudnya kokang, Yang Mulia. Siap belum bapak. Kau isi dulu. Saya keluarkan senjata saya, saya kokang baru saya masukkan kembali di pinggang. Pada saat itu saya sudah melihat Pak Sambo pakai sarung tangan, Yang Mulia," sambung Eliezer.

Hakim kemudian menanyakan terkait sarung tangan yang dikenakan oleh Ferdy Sambo tersebut.

"Sudah pakai sarung tangan hitam? Kemudian?" tanya hakim.

"Siap, enggak lama kemudian langsung masuk almarhum," kata Eliezer.

"Sebentar, sarung tangan itu hanya satu sisi saja ya? Sebelah kanan?" tanya hakim kembali.

"Sebelah kanan, Yang Mulia," jawab Eliezer.

Dalam kasus ini terdapat lima terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky