tirto.id - Terdakwa Ferdy Sambo hari ini dikonfrontir terkait perbedaan keterangannya dengan saksi Adzan Romer terkait jenis senjata yang jatuh dari tangan Sambo sebelum terjadi peristiwa pembunuhan Yosua.
"Di persidangan kemarin dia (Adzan Romer) menerangkan senjata jenis HS warna hitam, tapi saudara tadi mengatakan jenis Combat?" tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Januari 2023.
"Combat Wilson, Yang Mulia," jawab Sambo.
"Bagaimana itu terhadap keterangan Adzan Romer?" tanya hakim kembali.
"Saya sudah membantah kemudian pada saat di penandatanganan di Mako Brimob saya sudah menyampaikan ke Romer, 'dari mana keterangan kamu seperti itu?'," kata Sambo bercerita.
"Ini menjadi sangat penting karena kalau enggak salah tidak disita saudara JPU, Combat Wilsonnya? Ada? Saudara Jaksa? oh ada. Ini menjadi perhatian karena keterangan saudara dan keterangan saksi sangat berbeda, artinya kami memandang bahwa saudara dan Romer sama-sama mengetahui jenis senjata, tapi keterangan saudara berbeda dengan keterangan Romer," kata hakim menerangkan alasannya mencecar Sambo terkait hak tersebut.
Sambo kemudian membeberkan bahwa Adzan Romer mengaku mendapat ancaman untuk ditersangkakan. Hal tersebut, menurut Sambo, mempengaruhi keterangan Romer.
"Mohon maaf Yang Mulia pada saat di Mako Brimob saya sudah sampaikan. ‘Kenapa kamu sampaikan seperti itu?’ (Adzan Romer menjawab) ‘Karena saya diancam akan ditersangkakan dan semua sudah melihat CCTV itu’," kata Sambo.
Sambo juga mengaku telah menegur Romer atas keterangan yang dianggapnya sebagai upaya menyudutkan dirinya tersebut.
"Saya bilang ‘kamu enggak bisa seperti itu, memberikan keterangan kemudian harus membuat keterangan yang menyudutkan saya,’ saya sampaikan demikian tapi dia tetap bertahan pada keterangannya itu," lanjut Sambo.
Dalam kasus ini terdapat lima terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky