Menuju konten utama

Kala Sambo Akui Perintahkan Eliezer untuk Tembak Yosua

Ferdy Sambo akhirnya mengakui memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua jika dia melawan. 

Kala Sambo Akui Perintahkan Eliezer untuk Tembak Yosua
Terdakwa Ferdy Sambo (kiri) bersiap memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

tirto.id - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kembali diperiksa sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dalam kesempatan tersebut, Sambo mengaku memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua jika dia melawan. Perintah ini disampaikan di rumah pribadinya di Jalan Saguling.

Mulanya, hakim bertanya terkait hal apa saja yang disampaikan oleh Ferdy Sambo kepada Eliezer saat berbincang di lantai 3 rumah pribadinya tersebut.

"Richard Eliezer menemui saudara, bisa saudara terangkan apa yang suadara sampaikan kepada terdakwa Richard Eliezer?" tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 10 Januari 2023.

"Setelah Richad Eliezer naik, saya menyampaikan hal yang sama kepada Richard. Sebagai ajudan apakah kamu mengetahui kejadian di Magelang. Dia juga menjawab tidak mengetahui Yang Mulia. Saya waktu itu masih emosi dan marah, kenapa mereka ini sampai tidak bisa menjaga karena tugasnya sudah sering mendampingi pimpinan tapi ini justru terjadi kepada istri saya," terang Sambo.

Setelah mencecar Eliezer dengan pertanyaan seputar kejadian di Magelang, Sambo lalu memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua jika melawan.

"Akhinya saya sampaikan kepada Richard, Richard apa kamu siap back up saya saat saya konfirmasi ke Yosua, apabila dia (Yosua) melawan, kamu siap nembak enggak? Kemudian Richard menjawab 'saya siap pak.' Selanjutnya saya perintahkan untuk turun," ungkap Ferdy Sambo.

Dalam kasus ini terdapat lima terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky