tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023),
"Benar, Gubernur Papua Lukas Enembe sudah diamankan KPK, Selasa ini di Jayapura," kata Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri kepada ANTARA, Selasa (10/1/2023).
Lukas Enembe selanjutnya dibawa ke Mako Brimob Polda Papua. Mathius tak menjelaskan lebih lanjut apakah Enembe akan dibawa ke Gedung KPK di Jakarta atau tidak.
"Untuk keterangan lanjut silakan tanya ke KPK," ucapnya.
Sementara itu, Juru Bicara Gubernur Papua, M. Rifai Darus mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan konferensi pers guna menanggapi penangkapan Enembe oleh penyidik KPK.
"Kami sedang koordinasi untuk jumpa pers," jawab Rifai saat dikonfirmasi Tirto.
Gubernur Papua Lukas Enembe resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Selain Lukas Enembe, satu tersangka lainnya adalah pihak swasta/Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe diduga menerima uang suap sekitar Rp1 miliar terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto