Menuju konten utama

KPK Belum Berhasil Menahan Lukas Enembe Hingga Sekarang

KPK resmi mengumumkan status tersangka Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka selaku pemberi suap.

KPK Belum Berhasil Menahan Lukas Enembe Hingga Sekarang
Massa dari Forum Solidaritas Mahasiswa Peduli Pembangunan Tanah Papua, berunjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/10/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Gubernur Papua Lukas Enembe resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

"Menindaklanjuti masuknya laporan masyarakat yang selanjutnya dilakukan pengumpulan berbagai informasi dan data valid sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/1/2023) dilansir dari Antara.

Selain Lukas Enembe, satu tersangka lainnya adalah pihak swasta/Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL).

Alex mengatakan untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka Rijatono selaku pemberi suap LE selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebelum ditahan, KPK telah memeriksa tersangka Rijatono terlebih dahulu hari ini. Sementara Lukas Enembe belum dilakukan penahanan oleh KPK.

Lukas Enembe sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara tersangka Rijatono Lakka sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

KPK sejatinya telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka pada 14 September 2022 lalu. Namun, saat itu KPK belum mengumumkan secara resmi termasuk konstruksi perkaranya.

Saat itu Lukas Enembe juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Rekening milik Lukas dan istrinya juga telah diblokir.

Namun, hingga kini KPK belum berhasil membawa Lukas Enembe ke Gedung KPK untuk menghadiri pemeriksaan. Kesehatan jadi dalih Lukas Enembe enggan datang ke Jakarta. KPK rela bertandang ke Papua demi bisa melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe.

Tak hanya penyidiknya, bahkan Ketua KPK Firli Bahuri turut serta ke kediaman Lukas Enembe.

Baca juga artikel terkait KASUS LUKAS ENEMBE

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto