tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Papua Lukas Enembe menerima uang suap sekitar Rp1 miliar terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
"Tersangka RL diduga menyerahkan uang pada tersangka LE dengan jumlah sekitar Rp1 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat membacakan konstruksi perkara yang menjerat keduanya sebagai tersangka dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/1/2023) dilansir dari Antara.
Alex menjelaskan pada 2016, tersangka Rijatono Lakka mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. Ia menjabat direktur sekaligus pemegang saham di perusahaan tersebut.
"Untuk proyek konstruksi, perusahaan tersangka RL diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman karena sebelumnya adalah perusahaan yang bergerak di bidang farmasi," ungkap Alex.
Selanjutnya mulai 2019-2021, tersangka RL mengikuti berbagai proyek pengadaan infrastruktur di Pemprov Papua yang saat itu jabatan Gubernur Papua dijabat oleh tersangka Lukas Enembe.
"Untuk bisa mendapatkan berbagai proyek tersebut, tersangka RL diduga melakukan komunikasi, pertemuan hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan dilaksanakan sehingga harapannya bisa dimenangkan," kata Alex.
Adapun pihak-pihak yang ditemui tersangka RL, di antaranya tersangka Lukas Enembe dan beberapa pejabat di Pemprov Papua.
"Diduga kesepakatan yang disanggupi tersangka RL untuk diberikan yang kemudian diterima tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua, yaitu adanya pembagian persentase 'fee' proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN," kata Alex.
KPK membeberkan paket proyek yang didapatkan oleh tersangka RL, yakni proyek "multiyears" peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek "multiyears" rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, dan proyek "multiyears" penataan lingkungan "venue" menembak "outdoor" AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
"Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka RL diduga menyerahkan uang pada tersangka LE dengan jumlah sekitar Rp1 miliar," ujar Alex.
KPK juga menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu.