tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang karyawan swasta atas nama Kiki Otto Kurniawan sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
Kiki dicecar seputar kepemilikan apartemen Lukas Enembe di Jakarta. "Saksi hadir dan didalami soal pengetahuannya di antaranya mengenai status apartemen di Jakarta yang menjadi tempat tinggal tersangka LE (Lukas Enembe) dan keluarganya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 30 Desember 2022.
Kiki diketahui merupakan seorang Senior Manager Corporate Affairs PT Indika Energy Tbk. Sebelum memanggil Kiki, KPK sempat memanggil direktur perusahaan tersebut, Arsjad Rasjid yang juga Ketua KADIN untuk menjalani pemeriksaan pada 14 Desember 2022, namun ia mangkir.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe.
Lukas juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Rekening milik Lukas dan istrinya juga telah diblokir.
Namun demikian, hingga saat ini KPK belum juga melakukan penahanan terhadap Lukas Enembe dengan alasan yang bersangkutan masih sakit. Pihak pengacara Lukas juga meminta kepada KPK supaya kliennya diizinkan untuk berobat di Singapura berkaitan dengan kondisi sakitnya tersebut.
Terkait publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky