Menuju konten utama

Mahfud MD Sebut Gugatan Ferdy Sambo ke PTUN Hanya Gimik

Mahfud MD sebut aksi gugatan Ferdy Sambo ke PTUN sebagai upaya mengaburkan masalah utama.

Mahfud MD Sebut Gugatan Ferdy Sambo ke PTUN Hanya Gimik
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan catatan akhir tahun di Jakarta, Kamis (15/12/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

tirto.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD ogah menanggapi soal aksi eks Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo yang menggugat secara tata usaha negara keputusan pemberhentiannya sebagai anggota kepolisian. Mahfud meminta publik fokus pada perkara utamanya tentang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Ah terserah saja lah. Kita fokus ke pengadilannya dulu, yang gitu-gitu kecil,” kata Mahfud MD di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).

Mahfud MD mengatakan, pemerintah menghadapi segala upaya hukum Sambo. Akan tetapi, ia menyinggung soal sikap Sambo yang tidak konsisten karena ia mengklaim menerima putusan etik dalam putusan banding.

“Dia sudah mengatakan ketika dia banding, apa pun keputusan banding saya terima. Kok sekarang nggak? Diterima, kan, harus dengan tegas,” kata Mahfud.

Oleh karena itu, Mahfud menyebut aksi gugatan Ferdy Sambo sebagai upaya mengaburkan masalah. Ia juga meminta publik fokus pada kasus utama karena aksi gugatan TUN tersebut adalah gimmick Sambo.

“Sudahlah itu mau mengaburkan masalah perkaranya. Kita fokus ke situ yang begitu menurut saya, itu gimick saja kok, sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, bukan hukum pidana,” kata Mahfud.

Dalm kasus ini, Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatan dirinya sebagai anggota Polri. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Melansir Antara, gugatan tersebut dilayangkan Ferdy Sambo pada Kamis, 29 Desember 2022 sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Ferdy Sambo memohon kepada hakim agar menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.

Baca juga artikel terkait KASUS FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz