tirto.id - Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun mangkir dari pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 23 Desember 2022. Perwira menengah Polri itu disebut tidak hadir tanpa memberikan alasan.
"Informasi yang kami terima yang bersangkutan tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari Antara pada Senin 26 Desember 2022.
Penyidik pun menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap AKBP Bambang Kayun. Sejurus dengan itu lembaga antirasuah mengultimatum tersangka untuk kooperatif dengan proses hukum yang sedang berlangsung.
"KPK mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir dan segera memenuhi panggilan selanjutnya dari tim penyidik," jelas Ali.
Bambang Kayun merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
KPK telah menetapkan Bambang Kayun bersama pihak swasta sebagai tersangka kasus itu. Bambang Kayun diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.
Bambang Kayun juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka. Namun, hakim menolak permohonan praperadilan tersebut.
Hakim menilai penyidikan terhadap Bambang Kayun yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan prosedur hukum dan telah memenuhi syarat kecukupan alat bukti. Atas putusan itu, KPK tetap melanjutkan proses penyidikan kasus Bambang Kayun.