tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, AKBP Bambang Kayun.
"Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata Hakim Sutomo membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022.
Hakim menilai penetapan tersangka oleh KPK terhadap AKBP Bambang Kayun sudah sesuai dengan prosedur.
Selain itu, hakim juga menolak eksepsi Bambang untuk seluruhnya. Bambang selaku pemohon dianggap tidak menjelaskan secara jelas mengenai kerugian yang dialaminya terkait bergulirnya kasus hukum di KPK yang menyeret dirinya tersebut.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Anggota Divisi Hukum Polri AKBP Bambang Kayun Bagus PS sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemalsuan surat perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia. Bambang disebut menerima suap dalam kasus ini.
"KPK telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia)," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, pada 23 November 2022
Terhadap penetapan tersebut, AKBP Bambang Kayun kemudian melakukan upaya praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam permohonannya, Bambang meminta hakim untuk membatalkan status tersangkanya sebagaimana Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022.
Bambang juga meminta hakim untuk menyatakan penetapan tersangka dirinya oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan karenanya tidak mempunyai hukum mengikat segala tindakan, keputusan, dan penetapan yang telah dikeluarkan KPK berkaitan dengan pemblokiran terhadap seluruh rekening miliknya.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky