Menuju konten utama

KPK Cekal Tersangka Suap dan Gratifikasi AKBP Bambang Kayun

Ditjen Imigrasi membenarkan soal permintaan pencegahan ke luar negeri oleh KPK terhadap AKBP Bambang Kayun.

KPK Cekal Tersangka Suap dan Gratifikasi AKBP Bambang Kayun
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Ahmad Nur Saleh membenarkan adanya permintaan pencegahan ke luar negeri oleh KPK terhadap AKBP Bambang Kayun yang telah ditetapkan jadi tersangka kasus suap dan gratifikasi dalam perkara perebutan ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

“Pencegahan atas permintaan KPK dengan masa berlaku 4 November 2022 sampai dengan 4 Mei 2023," ujar Ahmad Nur Saleh melalui pesan tertulis, Rabu (23/11/2022).

KPK sebelumnya telah menginformasi bahwa pihaknya tengah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM.

“Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan juga dari pihak swasta," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 23 November 2022.

Namun demikian, pihaknya belum dapat membeberkan konstruksi perkara serta pasal-pasal yang disangkakan hingga proses penyidikan dinyatakan telah cukup.

Dalam perkara ini, AKBP Bambang Kayun telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menguji penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Permohonan praperadilan tersebut telah tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Sidang perdana gugatan praperadilan ini sedianya akan dilaksanakan pada Senin, 5 Desember 2022 mendatang.

Baca juga artikel terkait GRATIFIKASI atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz