Menuju konten utama
Sidang Kasus Pembunuhan Yosua

Bukti Keterlibatan Ricky: ke Jakarta & Tak Bantah Perintah Sambo

JPU sebut 2 bukti kuat keterlibatan Ricky Rizal dalam pembunuhan Yosua: ikut ke Jakarta dan tak pernah menolak perintah Sambo. 

Bukti Keterlibatan Ricky: ke Jakarta & Tak Bantah Perintah Sambo
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal (kanan) berjalan menuju ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/11/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/hp.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum menyebut ada beberapa hal yang membuktikan keterlibatan Ricky Rizal dalam pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pertama, kata jaksa, adalah mengabaikan tugas pokoknya di Magelang dan bertolak ke Jakarta.

“Pengabaian tugas pokok terhadap anak-anak saksi Ferdy Sambo di Magelang tersebut memberikan petunjuk kuat bahwa keikutsertaan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf ke Jakarta bukan merupakan inisiatif terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Ma’ruf. Melainkan hasil keputusan kehendak dan rencana saksi Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi untuk mem-backup jika korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melawan pada saat melakukan konfirmas," kata jaksa saat membacakan tuntutan untuk Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Selain itu, jaksa juga menyebut bahwa Ricky Rizal tak pernah membantah kehendak Sambo untuk meloloskan niat membunuh Yosua saat Sambo menyampaikan niatnya di lantai tiga rumah pribadinya di Saguling.

“Sikap tidak membantah dan menolak tersebut menunjukkan bukti yang kuat adanya persamaan kehendak antara terdakwa Ricky Rizal Wibowo, bersama-sama dengan saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan saksi Kuat Ma'ruf untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perwujudannya nanti akan dilaksanakan oleh terdakwa Ricky Rizal Wibowo dalam bentuk hadirnya terdakwa untuk melakukan pem-back up-an," kata jaksa.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Ricky Rizal menceritakan perintah atasannya, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo untuk menembak Yosua.

Hal tersebut disampaikan Ricky saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 9 Januari 2022.

Mulanya, Ricky bercerita tentang hal-hal yang disampaikan oleh Ferdy Sambo saat memanggil dirinya ke lantai 3 rumah Saguling.

“Bapak menyampaikan kalau ibu sudah dilecehkan Yosua. Terus beliau menyampaikan mau panggil Yosua. Saya diminta untuk backup dan mengamankan, kamu backup saya, amankan saya, ‘kalau dia melawan kamu berani gak tembak dia?’ Saya jawab, 'saya tidak berani pak, saya tidak kuat mentalnya'," kata Ricky dalam persidangan.

“Artinya perintah terdakwa Ferdy Sambo, kalau dia melawan kamu berani tembak dia atau tidak?" tanya hakim.

"Betul yang mulia," jawab Ricky.

"Kalimatnya begitu? Bukan hajar?" tanya hakim.

"Betul yang mulia. Tidak ada kalimat hajar," kata Ricky.

"Tapi tembak?" tanya hakim.

"Kalau dia melawan kamu berani gak tembak dia? Kalau dia melawan," kata Ricky.

Baca juga artikel terkait SIDANG PEMBUNUHAN YOSUA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz