Menuju konten utama
Kasus Brigadir J

Pemeriksaan Setempat Tak Ada di KUHAP, Murni Diskresi Hakim

Pemeriksaan setempat yang dilakukan majelis hakim sidang pembunuhan Yosua tak diatur dalam KUHAP, tetapi hakim punya diskresi untuk melakukan pembuktian.

Pemeriksaan Setempat Tak Ada di KUHAP, Murni Diskresi Hakim
Suasana kediaman Ferdy Sambo di Saguling. tirto.id/Fatimatuz Zahra

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini melakukan peninjauan lapangan atau pemeriksaan setempat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Hakim juga menyertakan jaksa penuntut umum dan penasihat hukum para terdakwa untuk peninjauan itu.

Menurut Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, pemeriksaan setempat biasanya tidak dilakukan dalam hukum acara pidana.

“Dalam hukum acara pidana, berbasis KUHAP Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 itu tidak dikenal istilah ‘Pemeriksaan Setempat’ atau peninjauan lapangan,” kata Julius kepada Tirto, Rabu (4/1/2023).

Pemeriksaan setempat menurut Julius hanya dikenal dalam hukum acara perdata. Dasar hukum dari pelaksanaan pemeriksaan setempat adalah Pasal 153 Herzien Inlandsch Reglement (HIR), Pasal 180 Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen in de Gewesten Buiten Java en Madura (RBg), Pasal 211-214 Reglement op de Rechtsvordering (RV) dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.

Tiga dari empat dasar hukum yang disebutkan adalah peninggalan Belanda yang sampai saat ini masih digunakan sebagai acuan melaksanakan persidangan dalam quasi perdata.

Sementara itu dalam kasus pidana, pemeriksaan setempat bisa saja dilakukan oleh hakim tapi di luar konteks hukum acara pidana. Hakim bisa melakukannya dalam konstruksi melakukan pembuktian atas berbagai keterangan yang disampaikan selama persidangan.

“Yaitu bersifat Rechtsvinding atau penemuan hukum melalui hukum acara yang belum diatur dalam regulasi hukum Indonesia. Itu murni diskresi majelis hakim. Harus dalam konstruksi pembuktian,” terang Julius.

"Mengapa konstruksi pembuktian? Karena ia bersifat menguji saksi, dokumen, data, fakta yang disampaikan di persidangan dan perlu penguatan pembuktian," imbuh Julius.

Dalam kasus ini terdapat lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan majelis hakim PN Jakarta Selatan akan meninjau tempat kejadian perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

"Majelis murni hanya melihat seperti apa 'locus delicti'-nya, tempat kejadian peristiwa pidana yang saya sebutkan tadi untuk meyakinkan hakim," kata Djuyamto dilansir dari Antara.

Dia juga menambahkan peninjauan tersebut hanya akan dilakukan oleh majelis hakim bersama tim tanpa menghadirkan terdakwa.

"Terdakwa tidak dihadirkan, jadi hanya pemeriksaan setempat," ujarnya.

Dua rumah akan ditinjau oleh majelis hakim yakni rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Pancoran, Jakarta Selatan.

Sedangkan lokasi kedua adalah rumah dinas Ferdy Sambo yang menjadi lokasi terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berada di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga artikel terkait SIDANG PEMBUNUHAN YOSUA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto