Menuju konten utama

Polisi Jaga Kunjungan Hakim, JPU & Kuasa Hukum ke Rumah Sambo

Usai meninjau TKP di rumah Saguling, majelis hakim, JPU & para penasehat hukum akan bergegas menuju TKP penembakan Yosua di Kompleks Polri Duren Tiga.

Polisi Jaga Kunjungan Hakim, JPU & Kuasa Hukum ke Rumah Sambo
Suasana kediaman Ferdy Sambo di Saguling. tirto.id/Fatimatuz Zahra

tirto.id - Majelis hakim beserta jaksa penuntut umum dan kuasa hukum para terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mengunjungi rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).

Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat sejumlah personel polisi berjaga di depan rumah Ferdy Sambo mengawal jalannya kunjungan majelis hakim, jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum.

Hingga pukul 14.26 WIB nampak sejumlah kuasa hukum telah memasuki kediaman Ferdy Sambo, salah satunya kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang.

Nantinya, usai meninjau TKP di rumah Saguling, majelis hakim beserta seluruh rombongan akan bergegas menuju TKP penembakan di Kompleks Polri Duren Tiga.

Peninjauan lapangan ini merupakan usulan dari kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi yang dikabulkan oleh majelis hakim.

"Bagaimana kalau kita jadwalkan besok (Rabu, 4 Januari 2023) siang setelah sidangnya Ricky? Cuma yang hadir adalah penasihat hukum dan penuntut umum, terdakwa tidak usah hadir," kata hakim dalam persidangan Selasa, 3 Januari 2022 kemarin.

"Baik, khusus di Duren Tiga, Yang Mulia?" tanya penasihat hukum.

"Duren Tiga dan Saguling. Setelah sidangnya Ricky, mungkin sekitar jam 2," kata hakim.

Selain majelis hakim, peninjauan TKP juga akan diikuti oleh jaksa dan penasihat hukum ke-lima terdakwa.

Dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG PEMBUNUHAN YOSUA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto