tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan meninjau TKP pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga dan lokasi perencanaan pembunuhan di Jalan Saguling, Rabu 4 Januari 2023.
Hal tersebut disepakati usai sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Selasa, 3 Januari 2023.
"Kami bertanya kepada penasihat hukum, di persidangan yang lalu, penasihat hukum sempat meminta adanya pemeriksaan lokasi, begitu, ya?" tanya hakim kepada penasihat hukum.
"Iya, untuk di TKP Yang Mulia," kata penasihat hukum Ferdy Sambo.
"Bagaimana kalau kita jadwalkan besok (Rabu, 4 Januari 2023) siang setelah sidangnya Ricky? Cuma yang hadir adalah penasihat hukum dan penuntut umum, terdakwa tidak usah hadir," kata hakim.
"Baik, khusus di Duren Tiga, Yang Mulia?" tanya penasihat hukum.
"Duren Tiga dan Saguling. Setelah sidangnya Ricky, mungkin sekitar jam 2," kata hakim.
Selain majelis hakim, peninjauan TKP juga akan diikuti oleh jaksa dan penasihat hukum ke-lima terdakwa.
"Jadi nanti mohon JPU menghubungi penasihat hukum dari saudara Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Eliezer untuk hadir. Kita hanya mau melihat lokasi sebagaimana disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," tutur hakim.
Dalam peninjauan hari ini juga telah disepakati tidak akan ada proses pembuktian baik dari JPU maupun dari penasihat hukum.
"Jadi kita sepakati kita hanya melihat lokasi, setelah itu JPU silakan digunakan pada tuntutannya dan penasihat hukum silakan simpulkan dalam pembelaannya. Jadi tidak ada pembuktian di lokasi," jelas hakim.
Dalam kasus ini terdapat lima terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky