tirto.id - Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin menangis dalam persidangan saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mulaya, penasihat hukum Arif Rachman menanyakan alasan kliennya tidak menceritakan apa yang ia lihat dalam rekaman CCTV yang menampilkan korban Yosua masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Dari Anda menonton sampai menceritakan kan jaraknya agak panjang, apakah anda tidak bercerita kerena takut diancam?" tanya penasihat hukum Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).
"Takut diancam pasti, takut. Saya pas kemarin aja Pak Hakim..," jawab Arif.
Sebelum sempat melanjutkan kalimatnya, Arif Rachman tampak menangis di kursi terdakwa. Dalam momen tersebut, Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel, membeberkan alasannya memeriksa Arif sebagai terdakwa pada urutan pertama. Hakim menyebut, pihaknya melihat kejujuran pada Arif Rachman.
"Begini, saya beritahu ke Saudara, kenapa kami meminta Saudara yang pertama (diperiksa), karena saya melihat ada kejujuran di Saudara. Itu sebabnya saya minta Anda yang pertama, saya bisa pahami bagaimana perasaan Saudara. Itulah sebabnya, biar perkara ini menjadi terbuka dan itu harapan kami sebenarnya, tidak lain," ujar Hakim.
Hakim Suhel lalu meminta Arif Rachman untuk tidak takut berkata dengan jujur.
"Di situ kemudian kami meminta kepada Saudara untuk pertama yang diperiksa. Silakan dibuka apa yang harus dibukakan Saudara di sini," kata hakim.
Arif Rachman mengatakan dirinya sangat takut dan khawatir bila harus menceritakan yang berbeda dengan apa yang diungkapkan Ferdy Sambo. Ia khawatir terhadap nasib keluarganya bila harus berkata dengan terbuka.
"Sudah semuanya, Yang Mulia. Rasa takut itu besar, Yang Mulia. Kemarin ketika saya menceritakan dan berbeda dengan Pak FS saja, terus terang keluarga saya saja takut, Yang Mulia. Istri saya sampai bilang, 'nanti gak apa-apa nih anak-anak? Bayangkan, ajudan saja bisa dibunuh, gimana saya, enggak kepikiran, Yang Mulia" ujar Arif sambil berurai air mata.
Dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin bersama 6 terdakwa lain yaitu Baiquni Wibowo Chuck Putranto Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto disebut melakukan upaya penghalangan penyidikan.
Tujuh terdakwa tersebut dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto