Menuju konten utama

Chuck: Jabatan Staf Pribadi Sambo Tak Ada di Struktural Polri

Chuck mengungkapkan sebetulnya Sambo tidak boleh mempunyai staf pribadi (spri). Fasilitas itu hanya boleh dimiliki Kapolri, Wakapolri dan Kapolda.

Chuck: Jabatan Staf Pribadi Sambo Tak Ada di Struktural Polri
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau "obstruction of justice" pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Chuck Putranto (kanan) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (1/12/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/nym.

tirto.id - Mantan anak buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin.

Dalam kesaksiannya, Chuck mengatakan bahwa Ferdy Sambo tak seharusnya memiliki asisten maupun staf pribadi. Mulanya, jaksa bertanya terkait alasan Chuck berinisiatif mengamankan CCTV yang ia terima dari Irfan Widyanto.

"Kenapa saudara saksi mengambilalih titip ke saudara saksi? Maksudnya apa? Siapa yang menyuruh untuk CCTV dititip ke saudara saksi? Tujuannya apa?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 12 Januari 2023.

"Yang menyuruh tidak ada saat itu, karena saat itu saya sebagai spri, jadi saya sulit menjelaskan di persidangan sebelumya sebagai spri itu seperti apa. Saat saya menjadi spri Kadiv Propam, jujur saja bahwa spri itu tidak ada jabatan strukturalnya sehingga SOP-nya juga tidak ada," ungkap Chuck.

"Jadi yang (berhak) memiliki jabatan struktural terkait spri itu adalah bapak Kapolri, bapak Wakapolri dan Kapolda," lanjut dia.

Ia juga menceritakan Ferdy Sambo menyampaikan kepadanya ketika menjabat asisten pribadinya, pertama Chuck harus tanggap dalam situasi apapun.

"Yang kedua, yang diminta beliau apa yang saya bicarakan secara kedinasan sama seperti Pak Kadiv Propam yang berbicara, sehingga dikaitkan dengan saat itu saya berpikiran ini masih di luar TKP. Biar tidak disalahgunakan, maka saya amankan untuk diserahkan ke Polres," katanya.

"Itu pendapat menurut saudara saksi inisiatif tanpa diperintah Ferdy Sambo?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Chuck.

Dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin bersama 6 terdakwa lain yaitu Baiquni Wibowo Chuck Putranto Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto disebut melakukan upaya penghalangan penyidikan.

Tujuh terdakwa tersebut dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca juga artikel terkait SIDANG FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky