Menuju konten utama
Sidang Kasus Pembunuhan Yosua

Ricky soal Perintah Sambo ke Dirinya: Tembak Yosua Jika Melawan

Ricky bercerita tentang hal-hal yang disampaikan oleh Ferdy Sambo saat memanggil dirinya ke lantai 3 rumah Saguling.

Ricky soal Perintah Sambo ke Dirinya: Tembak Yosua Jika Melawan
Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso (tengah) memimpin jalannya sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ricky Rizal (kanan) dan Kuat Maruf (kiri) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/1/2023).ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

tirto.id - Terdakwa Ricky Rizal menceritakan perintah atasannya, eks Kepala Divisi Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat bila ia melawan. Hal tersebut disampaikan Ricky saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 9 Januari 2022.

Mulanya, Ricky bercerita tentang hal-hal yang disampaikan oleh Ferdy Sambo saat memanggil dirinya ke lantai 3 rumah Saguling.

“Bapak menyampaikan kalau ibu sudah dilecehkan Yosua. Terus beliau menyampaikan mau panggil Yosua. Saya diminta untuk backup dan mengamankan, kamu backup saya, amankan saya, ‘kalau dia melawan kamu berani gak tembak dia?’ saya jawab, 'saya tidak berani pak, saya tidak kuat mentalnya'," kata Ricky dalam persidangan.

“Artinya perintah terdakwa Ferdy Sambo, kalau dia melawan kamu berani tembak dia atau tidak?" tanya hakim.

“Betul yang mulia," jawab Ricky.

"Kalimatnya begitu? Bukan hajar?"

"Betul yang mulia. Tidak ada kalimat hajar," kata Ricky.

"Tapi tembak?" tanya hakim.

"Kalau dia melawan kamu berani gak tembak dia? Kalau dia melawan," kata Ricky.

"Lalu reaksinya bagaimana setelah saudara jawab seperti itu?" tanya hakim.

"Bapak terdiam, dan menyampaikan untuk memanggil Richard," kata Ricky.

Dalam kasus ini, terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo; Richard Eliezer; Putri Candrawathi; Bripka Ricky Rizal (RR); dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG PEMBUNUHAN YOSUA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz