tirto.id - Martin Lukas Simanjuntak, kuasa hukum keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat berharap hakim dapat menjatuhkan vonis maksimal terhadap Ferdy Sambo. Pasalnya, ia terbukti melakukan dua tindak pidana sekaligus berdasarkan kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU) pada tuntutannya.
“Berdasarkan kesimpulan jaksa Ferdy Sambo terbukti melakukan 2 perbuatan, Pasal 340 pembunuhan berencana dan Pasal 49 UU ITE. Maka, kan, ada 2 perbuatan yang terbukti ini. Satu perbuatan saja kan bisa divonis maksimal kalau tidak ada hal yang meringankan. Nah ini kesimpulan jaksa kan tidak ada hal yang meringankan dan terbukti 2 pidana. Jadi ya terbuka celah besar secara yuridis untuk membuat keputusan yang maksimal untuk yang bersangkutan," kata kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak kepada Tirto, Jumat, 10 Februari 2023.
Namun demikian, Martin menyebut tuntutan jaksa untuk Ferdy Sambo yaitu hukuman penjara seumur hidup juga sudah dapat dikatakan layak dibandingkan dengan perbuatannya.
“Namun saya melihat begini, apa yang dituntut jaksa itu sebenarnya sudah lumayan ya untuk Sambo, jadi misal hakim tidak menjatuhkan vonis hukuman mati, ya minimal (sesuai tuntutan jaksa) seumur hidup lah," katanya.
Sementara untuk terdakwa Putri Candrawathi, pihak keluarga menganggap yang bersangkutan layak dihukum 20 tahun penjara karena dinilai sebagai pihak pertama yang menularkan niat jahat kepada Sambo.
“Putri sejak awal yang menularkan niat jahat kepada Sambo. Jadi tidak bisa disejajarkan dengan peserta lain. Kalau ditanya kepada keluarga korban, rasa keadilan yang adil akibat perbuatan Putri, maka (hukuman penjara) 20 tahun layak (untuk Putri)" kata Martin.
Jaksa diketahui menuntut agar Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Jaksa berpendapat, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa termasuk dalam pelanggaran Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menilai Putri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama-sama empat terdakwa lain, yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Dalam pleidoinya, Putri konsisten mengaku dirinya adalah korban dari perkara ini. Ia mengaku telah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Yosua.
Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat akan memasuki babak akhir. Pada 13 hingga 15 Februari 2023, seluruh terdakwa dalam kasus ini akan menjalani sidang vonis. Sidang vonis ini akan dimulai dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang putusan pasangan suami istri ini pada Senin, 13 Februari 2023.
Sementara Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal keesokan harinya, yaitu Selasa (14/2/2023). Sedangkan Richard Eliezer akan menjalani sidang vonis pada 15 Februari 2023.
Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan menyiapkan tim Gegana guna mengamankan sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan penyisiran tim Gegana Brimob Polri dimulai pada hari ini Minggu (12/2/2023) bertujuan untuk sterilisasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai antisipasi ancaman bom.
Adapun pihaknya mengerahkan lebih dari 200 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan dan tim Brimob Gegana selama pengamanan sidang besok.
"Pengamanan pasti diperketat dan jumlahnya masih direkap yang pasti lebih dari 200 personel karena Polwan juga turun semua," ucap Nurma dilansir dari Antara.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto