tirto.id - Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan menyiapkan tim Gegana guna mengamankan sidang pembacaan vonis dua terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Gegana itu wajib karena khawatir ada bom atau apa, mereka menyisir dan bersiap (stand by)," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, di Jakarta, Sabtu (11/2/2023) dilansir dari Antara.
Nurma mengatakan penyisiran tim Gegana Brimob Polri dimulai pada hari ini Minggu (12/2/2023) bertujuan untuk sterilisasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai antisipasi ancaman bom.
Adapun pihaknya mengerahkan lebih dari 200 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan dan tim Brimob Gegana selama pengamanan sidang besok.
"Pengamanan pasti diperketat dan jumlahnya masih direkap yang pasti lebih dari 200 personel karena Polwan juga turun semua," tambahnya.
Sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, akan menjalani sidang vonis pada 13 Februari 2023.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo disebut oleh jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas perbuatannya, jaksa kemudian menuntut pidana penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023.
Ia juga dituntut menggunakan Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang ITE. Jaksa menyebut sejumlah hal yang dapat memberatkan tuntutan Sambo, namun tidak ada hal yang meringankannya.
“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarganya. Terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya," terang jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berbeda dengan Sambo, jaksa menuntut agar Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Jaksa berpendapat, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa termasuk dalam pelanggaran Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menilai Putri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama-sama empat terdakwa lain, yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sementara itu, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan menjalani sidang pembacaan vonis pada 14 Februari 2023. Pembacaan vonis untuk Richard Eliezer atau Bharada E menyusul sehari setelahnya, yakni pada 15 Februari 2023.
Editor: Bayu Septianto