Menuju konten utama

Jiwa Korsa yang Menyimpang di Balik Pembunuhan Brigadir Yosua

Reza menjelaskan peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua menjadi cerminan jiwa korsa yang menyimpang dari anggota kepolisian.

Jiwa Korsa yang Menyimpang di Balik Pembunuhan Brigadir Yosua
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

tirto.id - Pihak kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer menghadirkan psikolog forensik, Reza Indragiri Amriel sebagai saksi yang meringankan atau A De Charge dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, kemarin, Senin, 26 Desember 2022.

Reza berpendapat bahwa baik Richard Eliezer dan Ferdy Sambo mewujudkan jiwa korsa (komando satu rasa) secara menyimpang.

"Pemahaman saya baik Richard atau Sambo adalah bagian dari institusai lembaga penegakan hukum. Dalam organisasi kepolisian ada instrumen yang sangat vital, penting dan krusial yang harus dimiliki personel yaitu jiwa korsa," kata Reza di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Reza kemudian menjelasakan bahwa jiwa korsa tersebut dapat diwujudkan secara menyimpang oleh anggota kepolisian. "Inilah yang disebut Prof Farid Muhammad sebagai subkultur yang menyimpang yaitu kode senyap atau code of silent," terangnya.

"Kode senyap adalah istilah untuk menunjuk bahwa jiwa korsa sekali lagi tempo-tempo termanifestasikan dalam bentuk penyimpangan, misalnya menutup-nutupi penyimpangan sejawat, ketaatan, kepatuhan atau tidak memberi koreksi kepada siapapun yang sudah memberi perintah. Itu contoh jiwa korsa yang menyimpang," sambung dia.

Untuk itu, menurut Reza, dalam kasus yang melibatkan anggota Polri ini perlu disorot adanya penyimpangan terhadap jiwa korsa tersebut.

"Karena saya tadi mengatakan, jiwa korsa merupakan sumber stamina yang mutlak harus dimiliki insan kepolisian, konsekuensinya ketika kita menyoroti Richard atau Sambo menurut kita tidak bisa abai terhadap jiwa korsa ini termasuk dengan jiwa korsa yang menyimpang yang mereka lakukan," tuturnya.

Dalam kasus ini terdapat lima terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky