Menuju konten utama

Apa Beda Tuntutan Jaksa dan Vonis Hakim di Kasus Ferdy Sambo?

Apa perbedaan tuntutan jaksa dan vonis hakim dalam kasus Ferdy Sambo?

Apa Beda Tuntutan Jaksa dan Vonis Hakim di Kasus Ferdy Sambo?
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Sidang tersebut beragenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

tirto.id - JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam persidangan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat menuntut penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.

Tuntutan itu berdasarkan Pasal 430 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirma, Hibnu Nugroho definisi tuntutan penjara seumur hidup adalah hukuman yang akan dilaksanakan oleh terpidana sampai meninggal dunia.

"Jika vonis hakim sama dengan tuntutan JPU, dipenjara seumur hidup, artinya sampai meninggal dunia,” tuturnya.

Lantas apa perbedaan tuntutan jaksa dengan vonis yang dikeluarkan hakim?

Perbedaan Tuntutan Jaksa dengan Vonis Hakim

Setiap proses peradilan perkara, misalnya dalam kasusnya Ferdy Sambo, ada istilah tuntutan dan vonis. Kedua istilah itu lazim dalam setiap persidangan di pengadilan. Ada perbedaan signifikan antara tuntutan dan vonis.

Secara definisi, tuntutan berarti wewenang yang sepenuhnya dimiliki oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum). Dalam membuat surat tuntutan, JPU akan membuatnya setelah persidangan selesai.

Kemudian, surat tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang sedang berlangsung. Setelah selesai dibacakan, surat tuntutan diserahkan kepada hakim dan terdakwa atau penasihat hukumnya.

Sebelum membacakan dan menyerahkan surat tuntutan harus terlebih dahulu adanya proses pemeriksaan bukti atau acara pembuktian, baik oleh terdakwa atau penasihat hukumnya maupun penuntut umum. Baru setelah itu, pembacaan tuntutan bisa dilakukan oleh JPU.

Vonis hakim sendiri merupakan putusan pengadilan. Namun, perlu diketahui terlebih dahulu definisi hakim. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana poin ke 8, hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.

Cara kerja hakim dalam mengadili berdasarkan Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana poin ke 9 adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Maka vonis yang dibacakan oleh hakim, merupakan putusan dalam persidangan. Dengan kata lain, putusan pengadilan adalah pernyataan yang dilakukan oleh hakim, berupa ucapan dalam sidang peradilan. Baik itu putusannya pemidanaan, bebas atau lepas dari segala tuntutan yang telah diajukan oleh JPU.

Singkatnya, perbedaan tuntutan jaksa dan vonis hakim, berada pada kewenangan yang dikeluarkan. Wewenang tuntutan otoritasnya Jaksa, sedangkan wewenang dari putusan vonis adalah Hakim.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Hukum
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Dipna Videlia Putsanra