Menuju konten utama

DPR Minta Hakim Beri Hukuman Maksimal untuk Ferdy Sambo

Didik menilai tindak pidana yang dilakukan Sambo sudah terungkap jelas dalam persidangan.

DPR Minta Hakim Beri Hukuman Maksimal untuk Ferdy Sambo
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Sidang tersebut beragenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi partai Demokrat Didik Mukrianto mengingatkan kepada para hakim yang menyidang mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo agar benar-benar teliti dalam menyidik fakta. Sehingga keputusan vonis kepada Ferdy Sambo dapat memenuhi keadilan untuk pelaku dan korban.

"Hakim tidak dapat menjatuhkan suatu putusan sebelum nyata baginya bahwa peristiwa atau fakta tersebut benar-benar terjadi, yakni dibuktikan kebenarannya, sehingga nampak adanya hubungan hukum antara para pihak," kata Didik dalam keterangan tertulis pada Senin (13/2/2023).

Didik menilai, dari awal sidang fakta yang ditunjukkan mengenai tindak pidana yang dilakukan Sambo sangatlah terang benderang. Dia menjadi aktor intelektual atas terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Atas dasar itu, jika kita mencermati secara saksama perjalanan kasus Sambo. Dimulai dari dinamika penyidikan, penyelidikan, sampai proses persidangan serta fakta-fakta persidangan dan segala dinamikanya hakim layak menjatuhkan hukuman maksimal kepada Sambo," tegasnya.

Dirinya meminta hakim dalam memutuskan hukuman bagi Sambo menggunakan aspek hati nurani. Sehingga tidak hanya mengandalkan pada faktor yuridis yaitu undang-undang dan sejumlah teori hukum.

"Hakim harus memikirkan aspek non-yuridis seperti melihat dari lingkungan dan berdasar pada hati nurani hakim tersebut," jelasnya.

Para hakim juga diminta teliti dalam setiap memutuskan hukuman kepada Sambo. Harus ditelaah pasal demi pasal dan berkaitan secara langsung dengan peristiwa yang terjadi.

"Putusan hakim merupakan puncak klimaks dari suatu perkara yang sedang diperiksa dan diadili oleh seorang hakim," terangnya.

Ferdy Sambo menjalani putusan sidang pada hari ini. Sebelumnya dia telah didakwa dengan hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa.

Baca juga artikel terkait SIDANG VONIS FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky