Menuju konten utama
Sidang Obstruction of Justice

Dalam Replik, Jaksa Bandingkan Agus Nurpatria dengan Ricky Rizal

Jaksa membandingkan sikap Agus Nurpatria dengan Ricky Rizal soal keberanian menolak perintah atasan mereka, Ferdy Sambo.

Dalam Replik, Jaksa Bandingkan Agus Nurpatria dengan Ricky Rizal
Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Agus Nurpatria berjalan usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan alasan terdakwa obstruction of justice Agus Nurpatria tak berani menentang perintah atasannya Ferdy Sambo. Jaksa membandingkan sikap Agus Nurpatria dengan Ricky Rizal, ajudan Ferdy Sambo yang menolak perintah untuk menembak Brigadir Yosua.

"Bahwa seorang Bripka Ricky Rizal Wibowo yang notabene merupakan bawahan yang jauh pangkatnya di bawah Ferdy Sambo berani menolak perintah langsung untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (6/1/2023).

"Apalagi terdakwa Agus Nurpatria yang berpangkat Kombes, perwira menegah yang tingkatan pangkatnya lebih jauh dari Bripka Ricky Rizal dan terdakwa Agus Nurpatria tidak berhadapan langsung dengan terdakwa Ferdy Sambo sehingga tidak merasakan langsung tekanan atau daya paksa dari Sambo, masa tidak berani menolak?," sambung jaksa.

Jaksa lalu mengutip makna perwira dalam KBBI, yang merupakan kata sifat yang memiliki kata gagah berani.

"Dengan demikian terdakwa Agus Nurpatria sebagai perwira kebanggaan Polri, masyarakat, dan bangsa harus gagah berani menegakkan hukum kebenaran, keadilan dan melawan kebatilan yakni perintah Ferdy Sambo," ujar jaksa.

Dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin bersama 6 terdakwa lain yaitu Baiquni Wibowo Chuck Putranto Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto disebut melakukan upaya penghalangan penyidikan.

JPU juga telah menjatuhkan tuntutan kepada masing-masing terdakwa obstruction of justice dengan rincian hukuman sebagai berikut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut hukuman penjara 3 tahun serta denda senilai Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Chuck Putranto dan Baiquni wibowo dituntut hukuman 2 tahun penjara serta denda senilai Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara. Sementara Irfan Widyanto dituntut hukuman penjara 1 tahun serta denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.

Baca juga artikel terkait SIDANG OBSTRUCTION OF JUSTICE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto