Menuju konten utama
Sidang Obstruction of Justice

Arif Rachman Sulit Tolak Perintah Sambo, Singgung Rantai Komando

Budaya organisasi Polri yang mengakar pada rantai komando menyebabkan Arif Rachman Arifin sulit menolak perintah Ferdy Sambo.

Arif Rachman Sulit Tolak Perintah Sambo, Singgung Rantai Komando
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin (kiri) mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (20/1/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di depan majelis hakim.

Ia menyebut tidak mudah melawan perintah Ferdy Sambo, yang saat kejadian masih berkedudukan sebagai atasannya.

"Emosi yang ditampilkan Bapak FS yang tidak stabil dan rentan perubahan kepribadian serta kadang bersikap kasar dan ancaman yang terlontar menciptakan keadaan yang membuat saya tegang," kata Arif dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 3 Februari 2023.

Ia menyebut menolak perintah atasan merupakan hal yang sulit ia lakukan karena ia berada dalam institusi Polri.

"Sungguh tidak semudah membaca kalimat dalam peraturan tentang menolak perintah atasan. Tidak semudah melontarkan pendapat. Kalau saja begini, jika saja begitu, mengapa tidak melakukan ini, mengapa tidak bersikap begitu," jelas Arif.

Ia mengatakan budaya Polri yang mengakar pada rantai komando membuatnya nyaris tak punya pilihan lain selain mengikuti perintah atasan.

"Budaya organisasi Polri yang mengakar pada rantai komando, hubungan yang berjenjang yang disebut relasi kuasa bukan saja ungkapan melainkan suatu pola hubungan yang begitu nyata memberi batasan tegas antara atasan dan bawahan," ucap dia.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus perintangan keadilan (obstruction of justice) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Arif Rachman Arifin, untuk menjalani pidana penjara satu tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana selama satu tahun penjara," kata tim jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (27/1/2023) lalu.

Selain menjatuhkan pidana penjara, jaksa penuntut umum juga menuntut Arif Rachman dengan pidana denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca juga artikel terkait KASUS FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky