tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini membacakan vonis untuk terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ricky Rizal. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut bahwa Ricky Rizal telah memenuhi unsur dakwaan Pasal 340 KUHP di antaranya unsur kesengajaan.
Mulanya, hakim menjelaskan unsur "barangsiapa" dalam pasal yang didakwakan kepada Ricky juga telah terpenuhi.
"Identitas terdakwa sama persis dengan identitas terdakwa sebagaimana surat dakwaan penuntut umum. Menimbang bahwa dari uraian tersebut bahwa unsur barang siapa telah terbukti secara hukum," kata hakim Morgan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Selain itu, hakim juga menyebut bahwa Ricky terbukti memenuhi unsur kesengajaan dibuktikan dengan tindakannya mengamankan senjata milik Yosua yang berada di kamar ADC.
Selain itu, saat menjelang penembakan Ricky juga disebut menutup akses jalan keluar untuk Yosua.
"Berdiri di lapisan ke dua bersama Kuat Ma'ruf untuk menutup jalan keluar bagi korban Yosua. Selanjutnya saksi Richard Eliezer dan Sambo menembakkan senjatanya. Mencerminkan sikap terdakwa bahwa terdakwa telah menghendaki dan mengetahui sekaligus menunjukkan adanya kesengajaan untuk menghilangkan nyawa Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga," kata Hakim.
"Menimbang bahwa dari uraian tersebut di atas majelis hakim berpendapat unsur dengan sengaja telah terbukti secara hukum," imbuhnya.
Diketahui dalam kasus ini, Ricky didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Adapun bunyi pasal 340 KUHP adalah "Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun".
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto