Menuju konten utama

MA Tolak Kasasi Ayah Pembunuh 4 Anaknya, Tetap Dihukum Mati

Panca Darmansyah tega membunuh empat anak kandungnya di dalam rumahnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Desember 2023 lalu.

MA Tolak Kasasi Ayah Pembunuh 4 Anaknya, Tetap Dihukum Mati
Terdakwa Panca Darmansyah dalam sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan berencana empat anak dan kekerasan terhadap istrinya. Sidang digelar di Pengadiln Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan oleh Panca Darmansyah, seorang bapak yang membunuh empat anaknya pada Desember 2023 lalu di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Tolak," tulis amar putusan nomor perkara 171 K/PID/2025, dikutip dari situs resmi MA, Kamis (6/2/2025).

Pembacaan putusan kasasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Kasasi, Dwiarso Budi Santiarto, serta melibatkan dua anggota majelis kasasi lainnya, yakni Hidayat Manao dan Sutarjo, pada Selasa (4/2/2025) lalu.

Sebelumnya, Panca divonis hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Sulistyo Muhammad Dwi Putro, dalam kasus tindak pidana pembunuhan berencana empat anaknya.

“Menyatakan terdakwa Panca Darmansyah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan KDRT. Menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa,” ujar Hakim Ketua, Sulistyo, dalam sidang, Selasa (17/9/2024).

Vonis hukuman mati terhadap Panca ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Panca divonis hukuman mati sebab hakim dalam pertimbangannya menyebut bahwa Panca seharusnya melindungi anak-anaknya, bukan membunuh.

Selain itu, terdakwa sebagai seorang suami dan kepala rumah tangga dinilai seharusnya melindungi istri serta anaknya, bukan melakukan kekerasan. Hakim Sulistyo juga menyebut, terdakwa melakukan perbuatan yang tidak berperikemanusiaan. Sehingga, hukuman mati dipandang setimpal dengan perbuatannya.

"Perbuatan Terdakwa sangat tercela dan bertentangan dengan hukum serta melukai rasa keadilan dan kemanusiaan keluarga korban maupun rasa keadilan masyarakat," ujar Hakim Sulistyo.

Atas vonis tersebut, Panca kemudian mengajukan banding. Kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu, menjelaskan, dia tak memungkiri bahwa kliennya memang bersalah atas perbuatan tersebut. Kendati demikian, sejumlah pertimbangan dipandangnya diabaikan oleh hakim.

"Panca ini juga kan anak kelima dari enam bersaudara, orang tuanya tidak memperhatikan dia. Sehingga edukasinya minim, kurang perhatian, nah ini yang perlu dijadikan pertimbangan oleh hakim,” ucap Amriadi pada Selasa (17/9/2024).

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto