tirto.id - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Panca Darmansyah dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana empat anaknya. Hal itu sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) beberapa waktu lalu.
“Menyatakan terdakwa Panca Darmansyah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan KDRT Menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa,” ujar Hakim Ketua, Sulistyo, dalam sidang, Selasa (17/9/2024).
Vonis itu dijatuhkan hakim dengan pertimbangan bahwa Panca seharusnya melindungi anak-anaknya, bukan membunuh. Selain itu, terdakwa sebagai seorang suami dan kepala rumah tangga dinilai seharusnya melindungi istri serta anaknya, bukan melakukan kekerasan.
Selain itu, ujar Hakim Sulistyo, terdakwa melakukan perbuatan yang tidak berperikemanusiaan. Sehingga, hukuman mati dipandang setimpal dengan perbuatannya.
Atas putusan tersebut, JPU menyatakan masih akan pikir-pikir apakah melakukan banding atas putusan. Di sisi lain, pihak Panca memastikan akan mengajukan banding.
“Demi keadilan Yang Mulia, kami menyatakan akan banding,” ujar kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu.
Amriadi menjelaskan, dia tak memungkiri bahwa kliennya memang bersalah atas perbuatan tersebut. Kendati demikian, sejumlah pertimbangan dipandangnya diabaikan oleh hakim.
“Berdasarkan pengakuan saksi ahli, dinyatakan bahwa Panca berada di bawah tekanan, tadi kan hakim juga bilang kalau Panca ini merasa tertekan dengan pakde istrinya yang orang BIN,” tutur dia.
Lebih lanjut dia menyatakan, dengan latar belakang Panca yang juga hanya menempuh pendidikan hingga kelas 2 SMP, maka perlu dijadikan pertimbangan meringankannya. Dengan minimnya pendidikan yang dimiliki Panca, edukasi dan intelektualnya sangat minim.
Panca, kata dia, juga mengaku kerap mendengar bisikan-bisikan yang dipercayanya karena minim intelektual. Dia bahkan tidak berpikir panjang untuk membunuh keempat anaknya karena berharap buah hatinya berada di Surga yang lebih indah.
“Panca ini juga kan anak kelima dari enam bersaudara, orang tuanya tidak memperhatikan dia. Sehingga edukasinya minim, kurang perhatian, nah ini yang perlu dijadikan pertimbangan oleh hakim,” ucap dia.
Sebelumnya, dalam tuntutan dijelaskan bahwa hukuman mati diberikan karena terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap empat anaknya. Hal itu sebagaimana pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kemudian, Jaksa juga menilai Panca terbukti telah melakukan kekerasan terhadap istrinya berinisial DM sebagaimana pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang