tirto.id - Jampidsus Kejaksaan Agung menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama enam tersangka kasus penghalangan proses hukum (obstruction of justice) terkait perkara pembunuhan Brigadir Yosua.
"Enam tersangka terkait dugaan tindak pidana melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Jumat, 2 September 2022.
Mereka juga dianggap mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik.
"(Perbuatan mereka melanggar) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP," terang Ketut.
Keenam tersangka tersebut yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal Divisi Propam Polri), Kombes Pol Agus Nurpatria (Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri) dan AKBP Arif Rahman Arifin (Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri).
Kemudian Kompol Baiquni Wibowo (PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri), Kompol Chuk Putranto (PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri) dan AKP Irfan Widyanto (Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri).
Selain keenam orang itu, Irjen Pol Ferdy Sambo pun juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan menghalangi proses hukum.
Dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, mereka berkelindan dalam menyimpan dan merusak rekaman kamera pengawas yang terpasang di pos pengamanan depan rumah dinas Ferdy Sambo. Perbuatan itu merupakan instruksi dari atasan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky