Menuju konten utama
Pilkada Serentak 2024

Menilik Kepentingan Politik di Balik Rencana Pilkada 2024 Dimajukan

Salah satu dampak politik bila pilkada 2024 dimajukan adalah tidak akan membuat kandidat yang ikut pilpres berkesempatan maju pilkada.

Menilik Kepentingan Politik di Balik Rencana Pilkada 2024 Dimajukan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (ketiga kanan) didampingi Komisioner KPU Mochamad Afifuddin (kedua kiri), Idham Holik (ketiga kiri), Betty Epsilon Idroos (kedua kanan), August Mellaz (kanan), dan Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno (kiri) memberikan keterangan dalam konferensi pers perkembangan status pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (16/8/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 dipercepat. Ketua Umum KPU RI, Hasyim Asy'ari beralasan, usulan tersebut sebagai upaya agar pilkada berjalan kondusif, apalagi pemerintahan masih di tangan Presiden Joko Widodo.

“Presidennya masih yang ini [Jokowi], kabinetnya masih utuh yang ini [Kabinet Indonesia Maju]. Kira-kira, kan, begitu. Mau pilih yang mana? Yang stabil atau tidak stabil? Kalau saya pilih yang stabil,” kata Hasyim.

Gagasan KPU tersebut direspons parlemen. Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang tidak menyoalkan usulan tersebut. Namun ia mengingatkan bahwa DPR sudah sepakat pilkada serentak berlangsung pada 27 November 2024.

“Adapun yang namanya usulan itu sah-sah saja. Yang terpenting dalam rapat kerja Komisi II dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu sudah disepakati dan diputuskan dalam rapat paripurna DPR RI bahwa pilkada dilaksanakan pada 27 November 2024," kata Junimart pada Selasa (30/8/2022).

Junimart mengaku pihaknya akan membahas masalah ini dalam rapat bersama KPU dan Bawaslu dalam waktu dekat. Namun ia memastikan bahwa ide tersebut layak dipertimbangkan dan diuji sehingga dapat dipertanggungjawabkan ke publik.

“Nantinya usulan tersebut akan disimulasikan dengan objektif dan rasional,” kata politikus PDIP tersebut.

Mengenai usulan tersebut, Junimart mengungkapkan bahwa DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu harus bersifat fleksibel dengan sejumlah syarat seperti tidak menabrak aturan dan menyesuaikan anggaran.

“Ya kita tidak boleh terlalu kaku, sepanjang usulan dari penyelenggara tersebut rasional dan tidak menambah anggaran," ungkapnya.

Perlu Merevisi UU Pilkada

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil kurang sepakat dengan gagasan memajukan pilkada. Alasannya, kata dia, memajukan tahapan berarti harus mengubah UU Pilkada.

Di sisi lain, kata Fadli, pilkada menjadi lebih rentan karena tahapan yang begitu dekat. Oleh karena itu, ia menilai pilkada secara serentak dimajukan tidak tepat.

“Pilkada 2024 itu tidak ideal sebetulnya. Karena ada banyak tahapan yang berhimpitan dengan pemilu. Termasuk juga banyaknya penjabat yang mengisi kursi kepala daerah. Kalau membenahi, mestinya tidak bisa parsial. Mesti menyeluruh,” kata Fadli kepada reporter Tirto.

Fadli menambahkan, “Kalau soal usulan Ketua KPU [mempercepat gelaran pilkada], menurut saya hanya akan terhenti di benturan UU Pilkada.”

Fadli mengingatkan sejumlah bahaya yang terjadi bila pilkada dimajukan. Salah satu kekhawatiran penting adalah beban pelaksana pemilu 2024. Mereka harus melobi agar kesiapan anggaran Pemilu 2024 sudah dimasukkan dalam anggaran pemilu pada 2023. Ia khawatir ada tarik-menarik politik dalam Pilkada 2024.

Selain itu, ia juga khawatir percepatan akan mempengaruhi pada tahapan pemilu presiden. Ia mengingatkan proses lobi pilkada akan bersamaan saat pencalonan, kampanye, pendaftaran pemilu, dan logistik, termasuk pengisian anggota KPU Kab/Kota dan Provinsi.

“Positifnya, penjabat bisa berkurang, khususnya untuk kepala daerah habis masa,” kata Fadli.

Fadli mendorong agar pilkada tetap tidak dilangsungkan serentak di 2024. Akan tetapi, jika pemerintah bersama KPU memaksa, ia meminta penyelenggara pemilu memitigasi soal kelelahan tersebut. Ia khawatir kejadian pada Pemilu 2019 terulang. Saat itu banyak panitia pemilu meninggal.

“Yang paling ideal pilkadanya tidak di 2024. Tapi kalau mau tetap berjalan, penyelenggara harus segera menemukan mitigasi risiko. Lalu, apa langkah perlu dilakukan untuk meminimalisir itu? Penyelenggara perlu pastikan bekerja profesional,” kata Fadli.

Untung Rugi Pilkada Serentak Dipercepat

Sementara itu, peneliti PRP BRIN, Wasisto Raharjo Jati menilai, ada dampak politik yang muncul jika pilkada dipercepat. Ia mengaku, dampak baik pilkada dipercepat adalah potensi partisipasi pemilih yang tinggi. Ia menilai antusiasme pemilu akan tertular ke pilkada.

“Jadi bisa meminimalkan angka golput karena kalau dilaksanakan pada November 2024, fokus pemilih sudah bukan urusan pemilu lagi,” kata Wasisto saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (1/9/2022).

Di sisi lain, partai politik juga mendapat efek yang bisa saja dinilai buruk karena partai akan tidak memiliki jeda dalam menghadapi sengketa pemilu. Mereka harus fokus pada tahapan pilkada bersamaan dengan sengketa pemilu nasional.

Dampak lainnya juga menyasar pada para penyelenggara pemilu yang berpotensi keletihan dan kelelahan, kata Wasisto.

Wasisto menilai, ada potensi pemerintah mendapat untung jika pemilu dipercepat. Keuntungan tersebut adalah kemungkinan konflik yang kecil.

“Kentungan bagi pemerintah tentunya adalah meminimalisasi potensi konflik sengketa pemilu nasional dengan langsung menyelenggarakan pemilukada serentak,” kata Wasisto.

Wasisto juga menyarankan agar pilkada dan pemilu dijeda agar tidak ada dampak buruk kepada pilkada mendatang. “Saya pikir idealnya ada jeda yang memungkinkan adanya waktu rehat sejenak bagi peserta maupun penyelenggara supaya mereka tidak teforsir tenaga dan pikirannya,” kata Wasisto.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah juga tidak memungkiri ada dampak politik bila pilkada dipercepat. Salah satu dampak penting adalah tidak akan membuat kandidat yang ikut pilpres untuk ikut pilkada.

“Mempercepat pelaksanaan Pilkada 2024 jelas miliki dampak politis, salah satunya menghilangkan peluang tokoh kandidasi pilpres untuk mengikuti pilkada. Meskipun dari sisi kompetisi politik ini baik, agar tidak ada tokoh yang hanya mengejar kekuasaan semata. Tetapi, risiko lebih krusial adalah soal kualitas pelaksanaan jika terlaku dekat dengan pilpres,” kata Dedi kepada Tirto.

Dedi juga menilai ada dampak krusial bagi parpol jika pilkada dipercepat. Ia khawatir partai akan tidak optimal dalam memperoleh suara, apalagi bila parpol terkena efek isu polarisasi. Ia khawatir ekses pemilu presiden akan menyasar pada pilkada, sehingga situasi pilkada akan panas.

“Begitupun bagi pelaksana, akan kesulitan jalankan tata kelola pemilihan. Akan baik jika justru diberi jeda cukup. Sekurangnya sesuai waktu yang sudah di tentukan pada November,” kata Dedi.

Dedi berharap, upaya percepatan pilkada tidak berujung sebagai upaya menjegal kandidat atau menguntungkan pihak tertentu. Menurut Dedi, daripada mempercepat pemilu, sebaiknya pilkada tetap ada jeda waktu dengan pilpres agar efek dari pilpres tidak berdampak ke pilkada.

“Idealnya jadwal pilkada diberi jeda cukup minimal untuk urusan pilpres selesai secara keseluruhan, sehingga pelaksanaan pilkada terbebas dari asumsi, baik isu ketidaksiapan hingga isu politis,” kata Dedi.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2024 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz