tirto.id - DPR, Kemendagri, KPU dan Bawaslu menyepakati Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Hal itu disepakati dalam rapat kerja Komis II DPR di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Senin (24/1/2022).
"Bapak ibu sekalian. Alhamdulillah, setelah setahun kita bahas ini. Kita sudah berhasil menyepakati apa yang tentu ditunggu seluruh masyarakat Indonesia," ujar Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia.
Meski demikian, tahapan dan program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 belum ditetapkan. Pemilu 2024 akan mencakup pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai penetapan jadwal Pemilu 2024 mesti mempertimbangkan kemampuan keuangan pemerintah pusat dan daerah atas kondisi pandemi Covid-19.
"Ini juga dapat dimanfaatkan waktu yang mungkin kita anggap itu bisa untuk dipendekkan, seperti tahapan kampanye, kemudian juga memberikan waktu yang cukup juga kepada penyelenggara untuk melakukan proses yang lain," ujar Tito.
Semenatara itu, Ketua KPU Ilham Saputra menilai penetapan jadwal Pemilu 2024 akan memberikan ruang untuk pelaksanaan Pilkada serentak--dalam kesempatan yang sama DPR, Pemerintah, dan Penyelenggara Pemilu menyepakati Pilkada serentak dilaksanakan pada 27 November 2024--.
"Sehingga masih ada space waku antara Februari dengan bulan November. Karena itu memberi ruang yang cukup, misalnya terjadi putaran kedua," ujar Ilham.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan