Menuju konten utama

Info Terbaru Kasus Brigadir J dan Apa Itu Obstruction of Justice

Apa itu obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J?

Info Terbaru Kasus Brigadir J dan Apa Itu Obstruction of Justice
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (tengah) didampingi Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kiri) dan Beka Ulung (kanan) memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.

tirto.id - Kasus penembakan Brigadir J saat ini sedang dalam proses penyelidikan adanya dugaan obstruction of justice.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI akan mengecek langsung apakah ada indikasi tersebut di tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J yakni di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Agenda kami hari ini ke Duren Tiga, ke TKP untuk bersama-sama dengan Inafis dan Dokkes untuk mencek apa sebenarnya yang terjadi di sana," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Senin (15/8/2022), dikutip Antara News.

Menurut Anam, dari awal perkembangan kasus kematian Brigadir J, cukup banyak perubahan. Oleh karena itu, Komnas HAM sebagai salah satu lembaga yang dilibatkan ingin memastikan langsung di TKP tewasnya Brigadir J.

Hal tersebut dilakukan karena pada saat permintaan keterangan dengan Pusdokkes, tim siber dan uji balistik kuat dugaan terjadi obstruction of justice di TKP.

"Komnas HAM ingin melihat apakah salah satu poin-nya terjadi obstruction of justice di TKP," ujarnya.

Ia mengatakan semua keterangan yang didapatkan dan relevan dengan di TKP, akan dicocokkan oleh Komnas HAM. Hal itu berguna untuk melihat apakah terjadi obstruction of justice atau tidak.

Apa Itu Obstruction of Justice?

Menurut laman Indonesia Corruption Watch, secara harfiah, obstruction of justice diartikan sebagai tindakan menghalang-halangi proses hukum.

Dalam konteks hukum pidana, obstruction of justice adalah tindakan yang menghalang-halangi proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum (dalam hal ini polisi, jaksa, hakim, dan advokat), baik terhadap saksi, tersangka, maupun terdakwa.

Penafsiran doktriner terhadap obstruction of justice adalah suatu perbuatan, baik melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan maksud menunda, mengganggu, atau mengintervensi proses hukum dalam suatu kasus.

Per definisi, obstruction of justice yang demikian mengandung makna bahwa tindakan yang dilakukan sejak awal tersebut punya motif untuk menghalangi proses hukum.

Obstruction of justice adalah suatu pembangkangan terhadap fungsi instrumentasi asas legalitas karena dianggap menunda, menghalangi, atau mengintervensi aparat penegak hukum yang sedang memproses saksi, tersangka, atau terdakwa dalam suatu perkara.

Oleh sebab itu, obstruction of justice dikualifikasikan sebagai tindak pidana karena menentang asas yang fundamental dalam hukum pidana.

Substansi obstruction of justice secara universal diatur dalam KUHP semua negara di dunia, termasuk Pasal 221-225 KUHP Indonesia.

Baca juga artikel terkait KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Addi M Idhom