tirto.id - Kepolisian menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya, Amelia Mustika Ratu. Seorang tersangka baru dari kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat itu adalah Ipda T.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, menyebut, Ipda T ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan obstruction of justice (perintangan penyidikan) saat proses penyidikan kasus pembunuhan pada 2021. Ipda T sendiri merupakan anggota Polres Subang.
“Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat juga melakukan penindakan penanganan kasus terkait dengan obstruction of justice artinya ada tindak pidana untuk menghalangi atau merintangi proses penyidikan,” ujar Jules saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/9/2024).
Dia menjelaskan, saat proses penyidikan Ipda T merupakan Kepala Unit Reserse Polres Subang. Namun, saat ini dia sudah dimutasi.
Lebih lanjut, Jules menerangkan, dalam hal ini Ipda T melakukan upaya menguras bak mandi yang ada di TKP Jalan Ciseuti RT 18/RW 003, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupatem Subang. Saat itu, dia berdalih hal tersebut sebagai upaya menemukan siapa tersangka dan barang bukti yang menguatkan.
"Tersangka ini murni mencari tersangka, namun tak menutup kemungkinan kalau ada keterkaitan dengan tersangka lain untuk menutupi dan menghalangi proses penyidikan," kata dia.
Atas perbuatannya itu, Ipda T dikenakan Pasal 221 KUHP tentang Obstruction of Justice dengan ancaman pidana sembilan bulan penjara.
"Selanjutnya, berkas tersangka telah dikirim ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya," ungkap Jules.
Sebagai pengingat, dalam kasus ini pelaku utama yang telah disidangkan adalah Yosep Hidayah dan M Ramdanu. Yosep adalah suami korban Amelia.
Polisi juga telah menangkap tiga tersangka lain, yakni Mimin, Aighi, dan Abi.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Abdul Aziz