Menuju konten utama

Proses Hukum Pemerkosaan & Pembunuhan Siswi SMP Tetap Berjalan

Meski para pelaku di bawah umur dititipkan ke PSR ABH Indralaya, tapi proses hukum pemerkosaan dan pembunuhan tetap berjalan.

Proses Hukum Pemerkosaan & Pembunuhan Siswi SMP Tetap Berjalan
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto. (FOTO/Dokumentasi Polda Sumsel)

tirto.id - Penyidik Polda Sumatra Selatan (Sumsel) memastikan proses hukum terhadap empat pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP berinisial AA masih terus berjalan. Hal itu dipastikan meskipun para pelaku di bawah umur tersebut dititipkan ke PSR ABH Indralaya.

“Proses hukum berjalan, justru proses hukum itu harus sesuai dengan koridor hukum yang harus dipegang oleh penyidik," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumsel, Kombes Sunarto, dalam keterangan tertulis, Selasa (10/9/2024).

Dia menjelaskan, penyidik mengacu pada Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan, dalam hal memperoleh jaminan dari orang tua atau lembaga bahwa anak tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau merusak barang bukti atau tidak akan mengulangi tindak pidana.

Merujuk aturan itu, ujar dia, penahanan dapat dilakukan dengan syarat umur anak 14 tahun dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun atau lebih. Dalam hal ini, tiga dari empat anak berhadapan hukum (ABH) belum berusia 14 tahun.

Kemudian, dalam Pasal 69, terhadap anak yang berkonflik hukum yang belum berusia 14 tahun hanya bisa dikenai tindakan, bukan pemidanaan. Kendati demikian, pengembalian kepada orang tua, penyerahan kepada seseorang, perawatan di rumah sakit jiwa, dan perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), kewajiban mengikuti pendidikan formal dan atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta.

“Dan dalam hal ini saya tegaskan, apa yang dilakukan penyidik sesuai koridor, sesuai aturan hukum dan undang-undang yang berlaku," ungkap Sunarto.

Sebelumnya, Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono, mengatakan, keempat pelaku pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP berinisial AA sudah dilakukan penangkapan. Peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan itu sendiri terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tionghoa, Palembang, Kamis (5/9/2024).

Keempat pelaku pembunuhan dan pemerkosaan itu berinisial IS (16) yang merupakan pelaku utama dan otak perbuatan itu, MZ (13), MS (12), dan AS (12).

Dalam kasus ini, korban diperkosa secara bergiliran, setelah korban meninggal, pelaku kemudian membawa korban ke lokasi kedua dengan berjalan kaki 30 menit untuk menghilangkan jejak. Keempat pelaku melakukan tindakan bejatnya itu lantaran tak kuat menahan hawa nafsu atau birahi karena menyimpan film porno di ponselnya.

Baca juga artikel terkait PEMERKOSAAN ANAK atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Abdul Aziz