Menuju konten utama

5 Fakta Pembunuhan Siswi Palembang, Pelaku Masih 12 Tahun

Simak 5 Fakta kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi kelas 2 SMP di Palembang. 4 tersangka pelaku masih di bawah umur. 2 orang di antaranya masih 12 tahun.

5 Fakta Pembunuhan Siswi Palembang, Pelaku Masih 12 Tahun
Ilustrasi. FOTO/Istimewa

tirto.id - Fakta seputar kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang dipaparkan oleh Polrestabes Palembang pada Rabu (4/9/2024). Terungkap bahwa pelaku berjumlah empat orang dan semuanya masih di bawah umur. Dua orang pelaku bahkan masih berusia 12 tahun.

Kasus pembunuhan siswi SMP berinisial AA yang masih berusia 13 tahun itu terungkap saat mayatnya ditemukan di Pemakaman Umum (TPU), Talang Kerikil, Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (1/9/2024).

Dua hari berselang setelah penemuan mayat tersebut, empat orang pelaku ditangkap. Kemudian, setelah mendalami kasus, Kapolrestabes Kota Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono, menjelaskan dalam konferensi pers pada hari Rabu mengenai kronologi dan fakta hasil penyidikan.

5 Fakta Pembunuhan Siswi di Palembang

Berikut ini adalah 5 fakta penyidikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi kelas 2 SMP di Palembang menurut keterangan pihak kepolisian.

1. Empat Tersangka Pelaku Masih di Bawah Umur

Harryo Sugihhartono menyampaikan bahwa terdapat empat tersangka pelaku dalam kasus pembunuhan ini. Keseluruhan tersangka pelaku masih di bawah umur. Mereka adalah IS (16 tahun), MZ (13 tahun), NS (12 tahun), dan AS (12 tahun).

Para tersangka tersebut tidak dihadirkan dalam konferensi pers dengan alasan masih di bawah umur. Para tersangka dijerat pasal penganiayaan terhadap anak, pasal persetubuhan terhadap anak, pencabulan terhadap anak, dan pasal berlapis terhadap perlindungan anak.

Tersangka IS telah ditahan oleh pihak kepolisian, sedangkan untuk tersangka MZ, NS, dan AS, Polrestabes Palembang berkoordinasi dengan Balai Rehabilitasi dan Dinas Sosial untuk dilakukan penampungan.

2. Korban Dibekap Lalu Diperkosa Bergilir

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan itu bermula ketika salah seorang tersangka pelaku yakni IS mengajak korban AA untuk bertemu dan menonton pertunjukkan kuda kepang di Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning pada Minggu (1/9/2024) siang.

Kemudian, AA diperkenalkan oleh IS dengan tiga pelaku lainnya. IS mengajak AA untuk berjalan di dekat TPU Talang Kerikil. Setelah itu, IS mengajak AA untuk melakukan hubungan badan. Tetapi ajakan tersebut ditolak oleh AA.

Lalu, IS membekap AA, sedangkan tiga pelaku lainnya memegangi tubuh korban agar tidak bisa melawan. Menurut kepolisian saat kejadian pembengkapan itu, AA yang tidak bisa bernafas sudah meninggal dunia, tapi empat pelaku tersebut mengiranya pingsan. Dalam keadaan meninggal dunia, korban AA diperkosa bergilir oleh empat pelaku.

“Para korban kemudian mencabuli korban secara bergilir. Diawali oleh IS, MZ, NS, dan AS,” ujar Harryo, Rabu (4/9/2024).

3. Korban Diperkosa Bergilir Sebanyak Dua Kali di Dua Lokasi

Pemerkosaan terhadap korban AA dilakukan oleh korban secara bergilir sebanyak dua kali di dua lokasi yang berbeda. Pemerkosaan pertama dilakukan di Tempat Krematorium Talang Kerikil.

Lalu, mereka membopong korban berpindah ke TPU Talang Kerikil, dan kembali memperkosa korban, di sanalah mayat korban ditemukan.

4. Tersangka Pelaku Merasa Bangga Atas Tindakannya

Setelah melakukan perbuatan kejinya, pelaku meninggalkan korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Mereka kembali menonton pertunjukkan kesenian tradisional kuda kepang.

Harryo mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, IS sempat bercerita kepada saksi mengenai perbuatan biadabnya itu. Ia menceritakannya dengan nada sesumbar dan rasa bangga.

“IS sempat bercerita pada saksi atas aksi pencabulannya terhadap korban dengan bangga,” ucap Harryo.

5. Terinspirasi dari Film Porno

Harryo mengatakan, tindakan bejat yang berujung pembunuhan itu diduga dilakukan korban karena terinspirasi oleh film porno. Berdasarkan hasil penyidikan, pihak kepolisian mengungkap bahwa pelaku mengoleksi film porno di dalam handphonenya.

“Motif atas tindak pidana ini adalah karena yang bersangkutan mengobral nafsu birahinya atas tindakan yang telah dilakukan, mengumpulkan beberapa film-film yang ada di handphonenya. Kami telah melakukan penyitaan, di situ kami menemukan film yang diduga porno atau cabul,” ucap Harryo.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra