Menuju konten utama

Polisi Ungkap Kronologi Pemerkosaan Hingga Pembunuhan di Depok

Polisi menjabarkan pelaku pemerkosaan sekaligus pembunuhan di Depok juga mencabuli anak di bawah umur.

Polisi Ungkap Kronologi Pemerkosaan Hingga Pembunuhan di Depok
Ilustrasi. FOTO/Istimewa

tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya menjelaskan kronologi pemerkosaan berujung pembunuhan RA (20) oleh tersangka AA (19) di Depok, Jawa Barat, beberapa hari lalu. Pemerkosaan berujung pembunuhan tersebut dilakukan di kontrakan tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan tersangka dan pelaku kenal empat bulan lalu melalui aplikasi Line. Dalam kurun waktu tersebut, keduanya sempat hilang kontak karena korban memblokir nomor tersangka.

Tersangka kemudian berganti nomor dan kembali mendekati korban hingga akhirnya mengajak bertemu. Saat bertemu pertama kalinya, korban dan pelaku memutuskan untuk menjadi sepasang kekasih dua minggu sebelum peristiwa terjadi.

"Kemudian, Kamis (18/1/2024) pukul 13.00 pelaku mengontak melalui chat kepada korban mengajak ngopi bareng dan pelaku meminta dijemput oleh korban di rumahnya. Korban awalnya menolak, tapi dipaksa untuk menjemput," tutur Wira dalam konferensi pers, Senin (22/1/2024).

Menurut Wira, saat korban tiba di rumah kontrakan pelaku, dia disuruh masuk ke dalam dan akhirnya duduk di ruang tamu. Korban lalu mengunci pintu dan memaksa pelaku dengan menariknya ke kamar korban.

"Pelaku memaksa sambil menarik dan duduk di atas kasur. Pada saat itu, pelaku mencium dan memegang bagian tubuh korban di mana saat itu korban langsung berontak dan teriak. Karena korban berontak dan teriak, langsung dicekik dan pelaku mendorong ke arah ujung tempat tidur," ungkap Wira.

Dijelaskan Wira, pelaku mencekik korban sampai kondisinya lemas dan dilanjutkan dengan melucuti pakaian korban. Pelaku kemudian memperkosa korban yang sudah tidak berdaya.

Selesai melakukan aksinya, pelaku kembali memakaikan pakaian korban, mengikat kaki dan tangannya, serta menutupi dengan selimut. Lalu, barang-barang korban diambil, yakni telepon genggam dan dompet berisi uang. Pelaku kemudian kabur ke wilayah Pekalongan Jawa Barat.

"Pelaku sempat beritahu ke ibu kandung pelaku di medsos di mana pelaku menginfokan di rumah ada perempuan yang diikat. Kemudian, ibu korban masuk dan menemukan korban sudah meninggal," ucap Wira.

Dalam waktu 15 jam setelah kejadian, kata Wira, penyidik menangkap pelaku di sebuah terminal daerah Pekalongan, karena ingin bersembunyi di rumah neneknya. Pelaku kemudian ditangkap dan dilakukan pemeriksaan.

Wira membeberkan, setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan banyak video porno yang disimpan oleh AA. Penyidik pun akan melakukan pemeriksaan kejiwaan untuk mengetahui kondisi psikis AA.

"Sebagai tindak lanjut, penyidik melakukan rekonstruksi yang akan direncanakan besok di TKP. Setelah rekonstruksi, untuk mengetahui rangkaian perbuatan," kata Wira.

Di sisi lain, ujar Wira, penyidik menemukan dua laporan pemerkosaan anak di bawah umur di Polres Depok pada 3 dan 4 Januari 2024 dengan terduga pelaku adalah AA. Dua laporan itu akan ditindaklanjuti dengan ditarik ke Polda Metro Jaya.

"Penyidik juga masih menunggu hasil visum korban untuk mengetahui penyebab kematian dan mengenai peristiwa yang terjadi," ungkap Wira.

Atas perbuatannya, AA disangkakan pasal 338 KUHP dan/atau pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait FLASH NEWS atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Dwi Ayuningtyas