Menuju konten utama

Polisi Tangkap Relawan Ganjar-Mahfud soal Dugaan Sebar Hoaks

Relawan Ganjar-Mahfud bernama Palti Hutabarat ditangkap polisi karena dianggap sebar hoaks video diduga Forkompida Batu Bara dukung Prabowo-Gibran.

Polisi Tangkap Relawan Ganjar-Mahfud soal Dugaan Sebar Hoaks
Relawan memakai kaos bergambar Ganjar Pranowo saat acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Hall B3-C3 JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Senin (27/11/2023). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/YU

tirto.id - Mabes Polri membenarkan adanya penangkapan relawan Ganjar Pranowo-Mahfud MD bernama Palti Hutabarat terkait dugaan tindak pidana ITE. Berdasarkan informasi, Palti ditangkap pada Jumat (19/1/2024) pukul 03.00 WIB dini hari di Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Yang pertama benar, bahwasanya proses penangkapan telah dilakukan oleh Dirtipidsiber Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).

Menurut Trunoyudo, usai dilakukan penangkapan, penyidik hingga saat ini masih memeriksa pria yang kabarnya menjadi pemengaruh atau influencer pasangan capres-cawapres nomor urut 3 itu.

"Jadi secara simultan, baru pagi ini dilakukan serangkaian tindakan penyidikan melalui upaya penangkapan," tutur Trunoyudo.

Dari surat perintah penangkapan yang beredar, tertera penangkapan Palti Hutabarat bermula dari laporan masyarakat ke Polres Batu Bara pada 15 Januari 2024 dan Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 16 januari 2024.

Kemudian, dikeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 17 Januari 2024.

Dalam surat penangkapan tersebut juga disebutkan bahwa Palti Batubara telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia disangkakan dengan Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 23 ayat 1 dan/atau Pasal 48 ayat 2 Jo Pasal 32 ayat 2 dan/atau Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 dan/atau 45 ayat 4 Jo Pasal 27a UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan/atau Pasal 14 UU No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Penangkapan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan alat bukti.

Diketahui, dalam kasus ini Palti Hutabarat menyebarkan sebuah rekaman suara mengenai arahan dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara agar memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Rekaman suara itu diunggahnya pada 13 Januari 2024 di akun Instagram @paltiwest.

Dari unggahannya tersebut dalam caption tertulis "Wuih main kali bah..". Kemudian, dalam rekaman tersebut memperlihatkan gambar Kajari Batu Bara, Kapolres Batu Bara, Bupati, dan unsur Forkopimda lainnya tengah berkumpul.

Dari rekaman suara tersebut terdengar pengarahan Forkopimda Batu Bara untuk memenangkan Prabowo-Gibran dan akan dikeluarkan "pelurunya" sebelum hari pencoblosan.

Dibahas juga mengenai pembagian anggaran untuk memenangkan paslon nomor dua itu.

Sebelumnya, Trunoyudo sudah melakukan bantahan atas rekaman tersebut. Dia memastikan bahwa Polri sebagaimana perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk netral dalam Pemilu 2024.

Baca juga artikel terkait RELAWAN GANJAR-MAHFUD atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto