Menuju konten utama

Senin Besok, Komnas HAM Cek TKP Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga

Komnas HAM akan mengecek tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022) besok.

Anggota polisi berada di kediaman pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mengecek tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022) besok. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan nantinya Komnas HAM akan didampingi Laboratorium Forensik (Labfor) Polri hingga dokter kepolisian.

"Infonya begitu, nanti didampingi Labfor, Inafis, dan dokter kepolisian. Cuma waktunya nunggu update lagi," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dikutip Antara, Minggu (14/8/2022).

Untuk diketahui sebelumnya, Komnas HAM RI menemukan adanya indikasi kuat terjadinya pelanggaran HAM dalam kasus kematian Brigadir J. Khususnya yang mengarah pada obstruction of justice atau upaya penghambatan penegakan hukum.

"Makanya salah satu fokus kami, misalnya soal obstruction of justice dalam konteks kepolisian itu perusakan tempat kejadian perkara," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam.

Lebih lanjut, dia menuturkan pihaknya akan mendalami dan memperhatikan terkait obstruction of justice dalam kasus tersebut. Karena menurutnya apabila ditemukan, hal itu merupakan bagian dari pelanggaran HAM.

Sebelumnya, pihaknya juga sudah memeriksa Irjen Pol. Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua ajudan dan satu asisten rumah tangga merangkap sopir. Ketiganya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM (sipil).

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Dalam kasus ini, terdapat 31 anggota Polri yang melanggar prosedur dalam penanganan olah TKP Duren Tiga. sebanyak 16 di antaranya ditahan di tempat khusus, yakni enam orang di Mako Brimob dan 10 di Provost Mabes Polri.

Baca juga artikel terkait UPDATE KASUS BRIGADIR J

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin