tirto.id - Indonesia Police Watch (IPW) menyebut bahwa eks Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo bisa saja dikenakan sanksi etik berat. Ferdy pun tidak menutup kemungkinan dipecat dari satuan jika terbukti melanggar etik berat.
"Pemeriksaan saat ini diketahui adalah terkait dengan pelanggaran kode etik berat yaitu merusak TKP dan menghilangkan barang bukti, pistol, proyektil, dll. Untuk pelanggaran kode etik FS dapat dipecat," Kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan, Minggu.
Sugeng pun tidak memungkiri sidang etik Sambo bisa mengarah pidana jika terbukti menghilangkan bukti atau merusak TKP.
"Dalam pelanggaran kode etik tersebut juga termasuk perbuatan pidana, yaitu melanggar pasal 221 KUHP jo pasal 233 kuhp dengan ancaman 4 tahun," tutur Sugeng.
Sugeng juga mengingatkan sejumlah potensi pidana lain yang menyasar Sambo antara lain upaya menyuruh orang untuk mengambil CCTV bukan hak. Oleh karena itu, ia yakin Sambo dapat ditahan dan bisa dijadikan bukti untuk pengungkapan kasus Brigadir Yosua atau dikenal Brigadir J/Brigadir Y.
"Bahwa bila terdapat juga perbuatan menyuruh mengambil CCTV yang bukan miliknya maka dapat juga dikenakan pasal 362 kuhp jo. Pasal 56. Ancamannya 5 tahun. Sehingga bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok matinya Brigpol Y yang diusut dengan pasal pasal 338 kuhp jo 55 dan 56 KUHP," Kata Sugeng.
Proses hukum perkara kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mulai menguak keterlibatan eks Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo. Sambo resmi dibawa ke Mako Brimob pada Sabtu (6/8/2022) sore.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan kabar Sambo dibawa ke Mako Brimob Sabtu sore. Ia mengatakan, Sambo dibawa tim inspektorat khusus (Irsus) Mabes Polri ke Mako Brimob dalam rangka pendalaman pemeriksaan dugaan ketidakprofesionalan perilaku personil. Sambo dibawa setelah tim Irsus memeriksa 10 saksi dari total 25 saksi.
"Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, dari irsus (inspektorat khusus) menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP. Oleh karenanya pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di korbrimob Polri," Kata Dedi, Sabtu (6/8/2022).
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri