Menuju konten utama

Bharada E Ajukan Diri jadi Justice Collaborator di Kasus Brigadir J

Bharada E telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) ke LPSK terkait kasus penembakan di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

Bharada E Ajukan Diri jadi Justice Collaborator di Kasus Brigadir J
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.

tirto.id - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) ke institusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus penembakan di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo. Hal tersebut disampaikan oleh pengacara baru Bharada E, Deolipa Yumara.

Ia menjelaskan bahwa pengajuan tersebut dilakukan untuk membongkar kasus penembakan Brigadir J sebagaimana fakta sesungguhnya.

"Tentunya kita dalam kacamata konteks hukum ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci meski tersangka sehingga kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborate dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK," ujar Deolipa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Minggu (7/8/2022).

Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri telah menunjuk kuasa hukum baru untuk Bharada Richard Eliezer yaitu Deolipa Yumara.

"Jadi kami adalah kuasa hukum baru karena kuasa hukum yang sebelumnya itu Bapak Andreas sudah mengajukan surat pengunduran diri yang disampaikan ke Bareskrim Mabes Polri dan sudah diterima," kata Deolipa Yumara, di Gedung Bareskrim Polri, Sabtu (7/8/2022).

Penunjukan kuasa hukum yang baru tersebut dilakukan setelah pengacara Bharada E yang lama, Andreas Nahot Silitonga menyatakan mengundurkan diri.

"Hari ini (kami) datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," ucap Andreas Nahot Silitonga, di Bareskrim Polri, Sabtu (6/8/2022).

"Alasan-alasan pengunduran diri kami, telah kami sampaikan di dalam surat kami kepada Kabareskrim," sambung Andreas.

Namun ia enggan membeberkan kepada publik alasan pengunduran dirinya lantaran menghargai hak-hak para pihak yang terlibat dalam kasus ini dan menghargai proses penyidikan yang masih dilakukan oleh Polri.

Baca juga artikel terkait KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri