tirto.id - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke Markas Korps Brigade Mobil (Mako Brimob) Kelapa Dua, Depok, Jabar, Sabtu (6/8/2022). Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan berdasarkan pemeriksaan Inspektorat Khusus Polri, Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur dalam penyelidikan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Yosua.
Ferdy Sambo diduga terlibat dalam penghilangan CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) rumah dinasnya.
"Disebutkan (pelanggaran) dalam pelaksanaan olah TKP, seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," kata Dedi di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022).
Selain itu, Dedi juga menyebut alasan tim inspektorat membawa Irjen Ferdy Sambo ke Mako Brimob supaya pemeriksaan dugaan pelanggaran etik berjalan independen.
"Agar proses ini berjalan secara independen kemudian secara akuntabel dan prosesnya harus cepat ini sesuai dengan perintah Bapak Kapolri kita lebih fokus ke timsus-nya karena timsus ini prosesnya projustisia. Apa yang dilakukan semua memiliki pertanggungjawaban keadilan," kata Dedi.
Pada kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) berfokus kepada dugaan pelanggaran kode etik Polri, sementara Tim Khusus (Timsus) bekerja membuktikan perkara secara ilmiah. Dedi meminta publik bersabar karena proses penyidikan terus berlanjut dan berjanji pihaknya akan mengungkap kepada masyarakat jika ada pembaruan informasi.
Pemeriksaan etik Sambo ini merupakan buntut dugaan saling tembak antara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dengan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kedua polisi aktif itu baku tembak pada 8 Juli, peluru Eliezer bersarang di tubuh lawannya sehingga Yosua tewas. Penyidik pun telah empat kali memeriksa Sambo.
Dampak dari kejadian ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi Sambo karena dianggap tak profesional. Kini jenderal bintang dua itu pindah tugas sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Markas Polri.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri