tirto.id - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi menyatakan pihaknya bertemu dengan Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo, guna asesmen perkara kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Hari ini LPSK mengasesmen beliau di kediamannya,” kata Achmadi di Bareskrim Polri,Jakarta, Selasa (9/8/2022). Hasil penilaian belum diketahui lantaran masih berproses.
“Kami menunggu tim dan psikolog bagaimana hasilnya.”
Pada kasus ini, Putri dianggap sebagai saksi perkara karena dia ada di rumahnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Bahkan berdasar keterangan awal kepolisian, Putri diduga hendak dilecehkan dan ditodongkan pistol ke kepalanya oleh Brigadir Yosua.
Putri pun sempat menyambangi Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Minggu, 7 Agustus, untuk menjenguk suaminya yang diperiksa etik di markas tersebut. Namun dia gagal bertemu dengan jenderal bintang dua itu karena belum mendapatkan izin dari kepolisian. Sembari menangis, Putri buka suara.
“Saya mohon doa, biar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini. Saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami,” kata Putri.
Hingga kini polisi telah menetapkan Brigadir Richard Eliezer dan Brigadir Ricky Rizal sebagai tersangka.
Eliezer dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, serta terancam hukuman 15 tahun penjara; sementara Ricky ajudan Putri Candrawathi disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ia terancam hukuman mati.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky