Menuju konten utama
Update Kasus Brigadir J

Komnas HAM Gandeng Komnas Perempuan Periksa Istri Ferdy Sambo

Komnas Perempuan akan membantu Komnas HAM untuk mendalami kasus dugaan pelecehan atau kekerasan seksual yang dialami istri Irjen Ferdy Sambo.

Komnas HAM Gandeng Komnas Perempuan Periksa Istri Ferdy Sambo
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (ketiga kiri) didampingi komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (ketiga kanan), Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (kedua kiri), Kapus Dokkes Polri Irjen Pol Asep Hendradiana (kedua kanan), Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kanan) dan Karumkit RS Bhayangkara Polri Brigjen Pol Hariyanto memberikan keterangan pers usai menerima keterangan dari tim forensik Polri di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (25/7/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

tirto.id - Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya saat ini tengah bekerja sama dengan Komnas Perempuan untuk memdalami dugaan kasus kekerasan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Karena kami melihat sudah ada kemungkinan-kemungkinan kami sudah akan bisa meminta keterangan dari ibu PC untuk melengkapi penyelidikan kami. Supaya langkah ini lebih profesional, maka kami memutuskan lebih baik kalau kita juga mempercayakan Komnas Perempuan yang memang ranahnya di dalam isu kekerasan seksual, lebih spesifik lagi isu perempuan," kata Taufan saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (8/8/2022).

Taufan menyebut pihak Komnas HAM dalam penyelidikan kasus tersebut akan diwakili oleh salah satu komisionernya yaitu Sandrayati Moniaga.

"Komisioner kami yang juga punya pengalaman banyak dalam hal tersebut, bukan hanya karena dia seorang perempuan tapi juga dia punya pengalaman banyak, itu nanti dari Komnas HAM akan diwakili oleh ibu Sandrayati Moniaga," tutur Taufan.

Komnas Perempuan dalam forum yang sama menyambut baik ajakan tersebut dan bersedia membantu Komnas HAM.

"Komnas Perempuan menyambut baik dan tentunya mendukung upaya dari Komnas HAM untuk mengungkap kasus ini. Termasuk juga mendukung dalam proses pemeriksaan Ibu PC," ucap Ketua Komnas Perempuan Andi Yentriyani.

Andi juga menjelaskan bahwa dalam pelaporan kasus kekerasan seksual, ada standar hak asasi manusia (HAM) yang perlu diperhatikan. Hal ini semata-mata agar prosesnya tak menimbulkan dampak buruk.

"Dalam proses kita untuk mendengarkan pelaporan kasus kekerasan seksual, kita perlu memperhatikan standar-standar HAM dan berbagai guidelines agar proses pencarian informasi ini tidak menimbulkan dampak yang buruk," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait UPDATE KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky