Menuju konten utama
Update Kasus Brigadir J

Sebulan Kasus Brigadir J: 2 Tersangka hingga Ferdy Sambo 'Ditahan'

Hingga saat ini dua orang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J, yaitu Bharada E dan Brigadir Ricky.

Sebulan Kasus Brigadir J: 2 Tersangka hingga Ferdy Sambo 'Ditahan'
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Mabes Polri melalui Inspektorat Khusus Polri terus melakukan berbagai upaya dalam mengungkap kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Upaya yang telah dilakukan Polri di antaranya mencopot jabatan 25 polisi yang dianggap tak profesional dalam mengungkap peristiwa awal kematian Brigadir J yang diduga terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Upaya-upaya ini dilakukan agar perkara ini bisa cepat diselesaikan dan mengetahui siapa aktor di balik tewasnya Brigadir J tepat sebulan lalu, Jumat 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo Langgar Prosedur

Inspektorat Khusus Polri telah memeriksa 10 saksi terkait masalah tersebut. Merujuk 10 saksi dan beberapa bukti, Inspektorat Khusus Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo melanggar terkait ketidakprofesionalan perihal olah tempat kejadian perkara.

Misalnya, Sambo diduga terlibat dalam penyitaan dekoder kamera pengawas di sekitar Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, tempat tinggalnya.

"Diamankan" di Mako Brimob

Irjen Ferdy Sambo terakhir diperiksa di Mabes Polri sebagai saksi perkara, namun setelah ditemukan dugaan pelanggaran etik, kepolisian memindahkannya ke Mako Brimbo Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

“Oleh karenanya malam ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Korps Brimob Polri,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Sabtu 6 Agustus 2022.

Pengerahan Brimob

Sebelum dipindahkan ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, pasukan Brimob berseragam dan bersenjata lengkap datang ke gedung Bareskrim Polri.

"Kehadiran personel Brimob untuk pengamanan Bareskrim, itu atas permintaan resmi Kabareskrim," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. Tapi ia tak memaparkan apa alasan di balik penerjunan pasukan taktis tersebut.

Status Ferdy Sambo Masih Saksi

Hingga kini, Sambo masih berstatus sebagai saksi. Sementara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudannya, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kematian Brigadir Yosua.

Pengacara Baru Tersangka Bharada E

Deolipa Yumara menjadi pengacara Bharada Eliezer, dia menggantikan Andreas Nahot Silitonga yang mendadak mundur dari posisinya. Tidak diketahui secara pasti alasan pengunduran dirinya, tapi Nahot menyatakan alasannya telah disampaikan kepada pihak Bareskrim.

Bharada E Siap Jadi Justice Collaborator

Deolipa pun berujar bahwa kliennya siap menjadi justice collaborator.

"Apa yang dia [Bharada E] alami adalah suatu keadaan kunci yang bisa menjadi titik terang perkara ini," kata Deolipa di Bareskrim Polri, Sabtu 6 Juli 2022.

Ajudan Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyebutkan alasan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan istri Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup.

"Alasannya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (8/8/2022).

Penyidik Bareskrim Polri telah menahan sopir dan ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, berisinial Bharada RE dan Brigadir RR.

Bharada RE adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada Rabu (3/8).

Sedangkan Brigadir RR ditahan mulai Minggu (7/8) di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Brigadir RR ditersangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pasal ini berbeda dengan sangkaan pasal terhadap Bharada E, yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto