tirto.id - Mahkamah Agung (MA) membantah soal para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), disebut mogok massal maupun cuti bersama.
Juru Bicara MA, Soeharto, mengatakan, menurutnya para hakim hanya menggunakan hak cutinya secara bersamaan. Sebab, cuti bersama harus dilakukan pada tanggal yang telah ditentukan oleh pemerintah.
"Kalau adik-adik hakim ini, atau kawan-kawan SHI, ini bukan cuti bersama, mereka menggunakan hak cutinya berbarengan, tanggalnya mereka yang pilih," kata Soeharto, saat audiensi dengan SHI, Senin (7/10/2024).
Selain itu, kata Soeharto, penggunaan kata mogok massal, juga tidak sesuai. Sebab, penggunaan kata mogok bermakna tidak berjalan.
Soeharto menyebut, dirinya telah beberapa kali menegaskan bahwa pengambilan cuti merupakan hak seorang hakim selama tidak mengganggu jalannya persidangan.
"Kalau Hakim, apalagi peradilan umum, itu tahu mana yang didahulukan. Misalnya, sidang perkara anak, perkara yang tahanan akan habis, itu mereka tahu dia nggak akan cuti, dan ketuanya juga tahu, mana yang diizinkan cuti, bawaan pekerjaannya banyak," pungkasnya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar, mengatakan bahwa Presiden Terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto, telah mengetahui soal permintaan kenaikan gaji dan tunjangan hakim ini.
"Termasuk juga beberapa waktu lalu, KY juga bertemu dengan Presiden terpilih namanya presiden terpilih ya belum dilantik Pak Prabowo juga menyampaikan berita ini semoga dari pihak eksekutif bisa juga mendukung," kata Fajar.
Kata Fajar, permohonan kenaikan kesejahteraan ini juga tengah dibahas lebih lanjut, termasuk oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bappenas.
Kemudian, dia mengatakan KY dan MA sangat berharap, pemerintah bisa memberi atensi terhadap upaya yang tengah dilakukan oleh para hakim ini.
Sebelumnya, Koordinator SHI, Aji Prakoso mengatakan, pihak SHI akan membuat gerakan berkelanjutan, jika tuntutan saat ini, berakhir tidak sesuai permintaan para hakim.
Hari ini, para hakim sedang melakukan audiensi bersama dengan Pimpinan Mahkamah Agung, Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAH), dan Menteri Hukum dan HAM pada cuti hari pertama. Hal tersebut, untuk melancarkan aksi permohonan ini, agar bisa sesuai, dan tujuan soal kesejahteraan bisa tercapai.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang